Minggu, 07 Juli 2024

Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan

Sasminto - Jumat, 21 Juni 2024 17:13 WIB
Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan
(dpr.go.id/Ridwan/vel)
Tim Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan guna mempercepat penyusunan RUU Pelayaran

Kitakini.news - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan guna mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran.

Baca Juga:

Kunker ini dilakukan karena dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telah ditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR-RI atau Pembicaraan Tingkat I.

Selain itu, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telah ditetapkansebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024. Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut,

Kunker Tim Komisi V DPR-RI ke Pelabuhan Belawan Medan ini disambut jajaran PT Pelni, PT Pelindo dan PT ASDP.

Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahan ketiga UU tersebut untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia.

Kemudian, lanjut Roberth, meningkatkan nilailogistic performanceindex (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia serta mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

"Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspons untuk menyempurnakan undang-undang ini," bebernya.

Sebagai informasi, UU Nomor 17 Tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.

Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnya membahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Massa Blokir Pintu Masuk Polres Pelabuhan Belawan, Protes Penangkapan Warga

Massa Blokir Pintu Masuk Polres Pelabuhan Belawan, Protes Penangkapan Warga

Nikson Nababan bersilaturrahmi dengan relawan di Medan

Nikson Nababan bersilaturrahmi dengan relawan di Medan

Mencuri 3 Ton Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Ikan Asing Bendera Malaysia Ditangkap

Mencuri 3 Ton Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Ikan Asing Bendera Malaysia Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru