Afif Abdillah : Perolehan Pajak Tempat Hiburan Terlalu Minim
Kitakini.news - Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah angkat bicara soal perolehan pajak dan retribusi, terutama dari sektor tempat hiburan. Menurutnya, dengan berkembangnya tempat-tempat hiburan di Kota Medan, perolehan pajaknya terlalu minim.
Baca Juga:
"Perlu kajian mendalam untuk memaksimalkan perolehan pajak dari tempat hiburan," ucap Afif, Rabu (1/5/2024).
Afif bilang, berdasarkan pantauan, banyak pengusaha tempat hiburan yang mengeluh lantaran sepi pelanggan. Makanya, diperlukan kajian mendalam dan inovasi untuk memaksimalkan dan menggali potensi PAD ini.
Ketua Partai Nasdem Kota Medan ini juga menyampaikan terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah yang perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retrbusi parkir dan sampah.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024 di ruang komisi III gedung DPRD Medan, Senin (29/4/2024), Kepada Bapenda Ir Endar Sutan Lubis memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda. Disampaikan, realisasi PAD di TW I 2024 sebesar Rp 403,8 Miliar lebih. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp 262,2 mengalami kenaikan sekitar 4 persen.
Dikatakan Endar, guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal tetapi bukan menunggu jatuh tempo.
"Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan, " tukasnya.