Perubahan Model Kartu Keluarga Terbaru, Bisa Cetak Sendiri
Kitakini.news - Sejak tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), telah mengalami perubahan model.
Baca Juga:
Salah satu perubahan signifikan pada model terbaru adalah penambahan QR code. Meski model KK lama masih berlaku, penting untuk mengetahui perbedaan dan fitur dari model terbaru.
Model KK terbaru memiliki beberapa ciri khas, yaitu:
1. Kertas HVS Putih Ukuran A4 80 Gram: KK tidak lagi dicetak di kertas khusus, tetapi menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
2. Tanpa Tanda Tangan Basah: Tidak ada lagi tanda tangan basah dari pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
3. Tanpa Cap Legalisasi: KK terbaru tidak dilengkapi dengan cap dari lembaga atau instansi terkait.
4. QR Code: Dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri.
5. Dokumen Digital: Dapat dicetak sendiri dari salinan digital yang diterima melalui email.
Meskipun KK model lama masih berlaku, penduduk dapat memperbarui KK mereka ke model terbaru jika terdapat perubahan elemen data, hilang, atau rusak.
Berikut adalah cara untuk mendapatkan KK dengan model terbaru:
1. Kantor Dukcapil: Kunjungi kantor Dukcapil setempat untuk mengurus KK model terbaru. Proses ini gratis dan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.
2. Proses Digital: Setelah proses pengurusan, penduduk akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri yang dapat dicetak sendiri di rumah.
3. Pengurusan Online: Penduduk juga bisa mengurus KK model terbaru secara online. Dokumen digital akan dikirimkan melalui email aktif yang dicantumkan saat proses permohonan.
Model Kartu Keluarga terbaru memberikan kemudahan dan efisiensi bagi penduduk dengan adanya QR code dan dokumen digital yang dapat dicetak sendiri.
Meski model lama masih berlaku, memperbarui KK ke model terbaru memberikan sejumlah manfaat, terutama dalam kemudahan akses dan verifikasi data.
Dengan demikian, penduduk dapat memilih untuk memperbarui KK mereka melalui kantor Dukcapil atau secara online dengan langkah-langkah yang mudah dan tanpa biaya.*