Telegram Batal Diblokir, Kemenkominfo: Kemarin Kami Minta Tutup
Melansir berbagai sumber, Jumat (28/6/2024), pembatalkan rencana pemblokiran itu karena paltform media sosial itu telah memberi penjelasan. Dengan kata lain, Telegram dianggap kooperatif.
Baca Juga:
"Telegram sudah respons. Kemarin kami minta tutup, channel-channelnya ditutup, ada jawabannya dari mereka," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani.
Diketahui, Telegram masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia. Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada platform yang didirikan Pavel Durov itu untuk melakukan klarifikasi.
Sebelumnya Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif.
Menurut dia, saat ini pihak Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait. Apabila tidak diindahkan maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu.
"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar.
Menurut dia, dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.*