Jumadi Desak APH Tindaklanjuti Laporan Siswi SMAN 8 Medan
Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Jumadi mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan siswi SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hanya dikarenakan masalah absensi, yang diduga gegara orangtua siswi tersebut melaporkan oknum kepala sekolahnya ke Poldasu.
Baca Juga:
"Kita minta laporan siswa tak naik kelas itu ditindaklanjuti agar tidak terjadi diskriminasi terhadap prestasi anak di dunia pendidikan. Apalagi di SMA 8 yang kita lihat selama ini berjalan dengan baik," cetus Jumadi kepada wartawan melalui sambungan seluler di Medan, Senin (1/7/2024).
Hal ini disampaikan Jumadi merespon viralnya video yang
beredar 22 Juni 2024 lalu, yang memperlihatkan seorang pria bernama Coki Indra
melayangkan protes ke pihak sekolah SMA 8 Medan, lantaran anaknya berinsial MSF
siswa kelas XI tidak naik kelas bersebab absen, yang diduga karena oknum kepala
sekolah itu dilaporkan ke Poldasu atas dugaan korupsi dan pungutan liar.
Jumadi juga sangat menyesalkan langkah yang diambil oknum kepala sekolah
tersebut yang mengaitkan ketidaklulusan sang siswa dengan dugaan korupsi yang
sudah dilaporkan Coki Indra ke Poldasu.
Padahal berdasarkan laporan, sambung Politisi PKS ini, nilai ujian yang
diperoleh siswi MSF ini cukup bagus dan memuaskan, bahkan hasil rapornya
terbilang baik, termasuk siswi yang berprestasi pada semester l, sehingga
terkesan aneh kalau kemudian dia tidak naik kelas gara-gara absen.
Tak hanya itu, Jumadi juga tidak melihat aturan kurikulum di Kementrian
Pendidikan yang mengharuskan pimpinan sekolah mengambil langkah untuk tidak
meluluskan siswa akibat ketidakhadiran yang bersangkutan.
"Yang saya ketahui, jika seorang siswa tidak hadir beberapa hari, biasanya kepala sekolah melalui wali kelas diberitahu alasannya, dan diberi peringatan agar mematuhi disiplin. Kalau kemudian masih tidak hadir juga, biasanya orangtua siswa dipanggil untuk mengetahui penyebab tidak hadirnya anak mereka dan disertai surat pernyataan," bebernya.
Sebagai sekolah pemerintah, masih kata Jumadi, para
pimpinan sekolah memiliki tanggungjawab yang besar. Tidak hanya menegakkan
disiplin, tetapi juga berusaha ikut mencerdaskan anak-anak didik mereka agar
menjadi siswa yang mandiri, tangguh dan berkompeten di bidangnya.
"Dan yang terpenting menjauhkan sikap-sikap sentimen, sakit hati yang
tidak mencerminkan naluri seorang guru, atau pendidik yang berkewajiban
mendidik, mengayomi dan membimbing serta ikut memecahkan berbagai masalah di
sekolah atas dasar musyarawah, yang melibatkan para guru, wali murid dan
orangtua siswa.
Maka dari itu, sambung Jumadi, dirinya mendesak Kepala Dinas Pendidikan
Sumut (Kadisdiksu) Abdul Haris Lubis dan arapat penegak hukum untuk pro aktif
dan menuntaskan masalah tersebut di atas, agar tidak terjadi preseden buruk
dalam dunia pendidikan.
"Harus diklarifikasi juga mengapa itu bisa terjadi, masa gara-gara tidak hadir di sekolah, siswa yang prestasi bagus, tidak naik kelas," ketusnya.
Lebih lanjut Jumadi menerangkan, permasalahan orangtua
siswa melaporkan dugaan kasus yang melibatkan oknum kepala sekolah tersebut,
sebaiknya tidak disangkutpautkan pada sang anak berprestasi yang kemudian
dijadikan korban.
"Ini sungguh tidak patut dijadikan alasan atau sentimen dengan laporan
dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan berkaitan dengan dana bantuan
operasional sekolah (BOS), itu," tegas Jumadi.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh nanti
ditemukan indikasi pelanggaran hukum terhadap oknum kepala sekolah tersebut,
dirinya minta ditindaklanjuti agar ada kejelasan, sehingga tidak terjadi
simpang siur yang dikhwatirkan memperburuk citra di dunia pendidikan,
Jika kemudian oknum kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran hukum, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Ini dimaksudkan agar jadi pelajaran berharga dan tidak dijadikan contoh bagi pemimpin sekolah lainnya," tandasnya. (**)