Kamis, 04 Juli 2024

Anggota Dewan Dengarkan Penjelasan Terkait Perubahan Perda No 3 Tahun 2019

Siti Amelia - Senin, 24 Juni 2024 14:25 WIB
Anggota Dewan Dengarkan Penjelasan Terkait Perubahan Perda No 3 Tahun 2019
amelia
Paripurna penjelasan Wali Kota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di gedung DPRD Medan, Senin (24/6/2024).

Kitakini.news - DPRD Medan gelar rapat paripurna penjelasan Wali Kota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di gedung DPRD Medan, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:

Setelah Pemko Medan memberikan penjelasan maka DPRD Medan menskor rapat dan menetapkan perwakilan Fraksi untuk memberikan pemandangan umum rapat berikutnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE serta anggota DPRD Medan. Agenda rapat difasilitasi Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. Hadir Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman dan sejumlah OPD Pemko Medan.

Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyebutkan perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap UU No 2 Tahun 2023 tentang penetapan Permen pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU.

UU tersebut mensyaratkan perubahan terhadap UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, dimana perubahan itu mencakup pelatihan kerja, penetapan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cutih, upah dan pemutusan hubungan kerja.

"Dengan perubahan poin poin diatas diharapkan menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara RI yang berdampak ke Kota Medan," jelas dia.

Dalam hal itu tambah Rachman, sebagai regulator hadir menjadi penengah antara pekerja pekerja dan pengusaha. Sehingga kedua-duanya dapat bergandengan tangan dapat saling berkembang dan bekerjasama sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.

Berdasarkan penjelasan diatas, Aulia Rachman mengatakan sangat berharap usulan perubahan Perda dapat dibahas bersama dengan sebaik baiknya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Agus Fatoni Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2023 ke DPRD Sumut

Agus Fatoni Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2023 ke DPRD Sumut

Ada 8 Pesan Pj Gubernur Sumut dalam Paripurna HUT Kota Medan ke-434

Ada 8 Pesan Pj Gubernur Sumut dalam Paripurna HUT Kota Medan ke-434

Sukamto Minta Pemko Medan Serius Perhatikan Warga Prasejahtera

Sukamto Minta Pemko Medan Serius Perhatikan Warga Prasejahtera

F-Demokrat DPRD Medan Beri Masukan Ciptakan Generasi Emas

F-Demokrat DPRD Medan Beri Masukan Ciptakan Generasi Emas

Bukhari SE : Forkompimda Harus Serius Berantas Judi Online

Bukhari SE : Forkompimda Harus Serius Berantas Judi Online

Ini 4 Pertanyaan FPKS DPRD Medan dalam RPJPD 2025-2045

Ini 4 Pertanyaan FPKS DPRD Medan dalam RPJPD 2025-2045

Komentar
Berita Terbaru