Kasus Kematian Balita 2 Tahun Setelah Disuntik Bius, RS Mitra Sejati: Penyuntikan Sudah Sesuai Prosedur
Kitakini.news -Seorang balita berusia dua tahun yang diduga menjadi korban Malapraktik, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Mitra Sejati, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (28/6/2024).
Baca Juga:
Pihak rumah sakit menyatakan penyuntikan bius kepada pasien sudah sesuai prosedur. Sementara itu, kuasa hukum korban akan melaporkan kasus dugaan kelalaian ini ke pihak Polisi.
Dua hari setelah kematian balita AKH (2 tahun) di Rumah Sakit Mitra Sejati di jalan AH Nasution Kota Medan, yang diduga akibat Malaperaktik saat akan dilakukan operasi bibir sumbing.
AKH diberikan suntikan bius dan setelah disuntik, tubuh korban berubah menjadi membiru dan akhirnya korban meninggal dunia.
Atas kejadian itu, Humas Rumah Sakit Umum Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, Minggu (30/6/2024), mengatakan tindakan penyuntikan itu sudah sesuai prosedur dan sebelum disuntik, pihak rumah sakit sudah menanyakan kepada ibu korban tentang apakah si pasien mempunyai penyakit jantung dan paru, namun orang tua korban mengatakan tidak ada, sehingga penyuntikan itu dilakukan.
Dia juga mempersilakan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum, jika merasa penyuntikan obat bius itu dianggap malaperaktik.
Sementara itu disisi lain, tim kuasa hukum korban, Adamsyah, mengatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak polisi, karena menurutnya hingga saat ini pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan resmi, penyebab kematian korban, bahkan pihaknya merasa dipermainkan oleh rumah sakit.
Untuk itu kuasa hukum korban akan melaporkan dokter yang melakukan penyuntikan obat bius dan pihak managemen rumah sakit, karena sudah lalai sehingga menyebabkan nyawa korban melayang.
Sementara itu, sebelumnya AKH balita berusia dua tahun ini rencananya akan menjalani operasi bibir sumbing yang kedua, namun, setelah disuntik obat bius, korban mengalami pembiruan disebagian tubuh, diduga akibat adanya penyakit jantung dan paru yang diderita korban. (**)