Tersandung Asusila, DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari "Dipecat"
Kitakini.news - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari sebagai teradu dalam kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPO). Hasyim Asy'ari diseret di DKPP atas pengaduan seorang perempuan yang menjabat sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) asen Haag, Belanda.
Baca Juga:
""Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang menjabat sebagai PPLN di Den Haag Belanda atas perbuatan asusila. Hasyim As'ari juga sudah beberapa kali dilaporkan melakukan pelanggaran KEPP ke DKPP dan pada sidang DKPP kali ini, putusan yang dijatuhkan merupakan putusan terberat karena ada berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan DKPP, mulai dari sanksi teguran, , peringatan keras dan pemberhentian tetap.
DKPP pada putusannya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, atau paling lambat tgl 10 Juli 2024, atau tgl 11 Juli, jika hati Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja.