Sabtu, 06 Juli 2024

Bantu Mahasiswa Bayar Kuliah, 83 Perguruan Tinggi Swasta Pakai Pinjol

Fitri - Rabu, 03 Juli 2024 20:52 WIB
Bantu Mahasiswa Bayar Kuliah, 83 Perguruan Tinggi Swasta Pakai Pinjol
Instagram @muhadjir_effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kitakini.news - Masalah ekonomi masih menjadi hambatan sebagian besar mahasiswa. Itulah sebab banyak perguruan tinggi ikut mencari solusinya, salah satunya dengan menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membayar kuliah.

Melansir berbagai sumber, Rabu (3/6/2024), penggunaan pinjol oleh kampus demi membantu mahasiswa ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga:

"Kalau tidak salah ada 83 perguruan tinggi yang sudah menggunakan pinjol ini untuk membantu mahasiswa," katanya.

Dengan kata lain, Muhadjir mengatakan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab dari kampus bagi mahasiswa yang menggunakan pinjol untuk biaya kuliah bisa dengan membantu subsidi bunganya.

"Kan itu bagus kalau perguruan tinggi yang bertanggung jawab kan, syukur-syukur perguruan tinggi yang memberi subsidi bunganya itu saya kira lebih bagus," ungkap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, sebanyak 83 perguruan tinggi tersebut merupakan dari swasta. Bahkan, Institut Teknologi Bandung (ITB) juga sempat menawarkan skema pembayaran kuliah mahasiswanya dengan pinjol.

"Tapi kita tahu kalau PTN itu ribet gitu karena berkaitan dengan dana pemerintah. Karena PTN itu tidak bisa lepas dari dana pemerintah melalui APBN ya kan. Tapi kalau swasta, saya lihat kalau tidak salah ada 83 PTS. Dan itu, menurut saya, cukup ternama itu," ujar Muhadjir.

Muhadjir pun menegaskan bahwa dirinya mendukung skema pinjol untuk membantu biaya kuliah mahasiswa asalkan resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi menurut saya mohon dipahami itu tentang saya mendukung, dengan catatan betul-betul resmi ada izin dan izinnya kalau tidak salah harus melalui pengawasan OJK kan, PPATK," tegasnya.

Muhadjir tak menampik bahwa selama ini kata pinjol sudah mengalami penurunan makna atau peyoratif, sehingga menyebabkan persepsi negatif di masyarakat.

"Bahwa terjadi penyalahgunaan melalui pinjol, itu tugasnya pemerintah terutama yang membidangi. Bagaimana supaya justru bukan menjadi ancaman, justru menjadi peluang misalnya mereka yang beroperasi pinjol kan dikenakan pajak, membayar pajak. Kalau dikenai pajak, berarti kan pemerintah pendapatan negara," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman 29 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Polmed

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman 29 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Polmed

Sidang Penganiayaan Mahasiswi di Parkiran Mall Center Point, Hakim Tegur Ibu Terdakwa

Sidang Penganiayaan Mahasiswi di Parkiran Mall Center Point, Hakim Tegur Ibu Terdakwa

Percuma Lulus SNBT 2024 Kalau Tidak Daftar Ulang Sebelum Bulan Depan!

Percuma Lulus SNBT 2024 Kalau Tidak Daftar Ulang Sebelum Bulan Depan!

UKT Dibatalkan Naik, Hendro: Ini Hasil Perjuangan Semua Pihak

UKT Dibatalkan Naik, Hendro: Ini Hasil Perjuangan Semua Pihak

Kecewa Kinerja Faisal, IMM Sumut Geruduk Kantor Bupati Langkat

Kecewa Kinerja Faisal, IMM Sumut Geruduk Kantor Bupati Langkat

Tawuran, Lima Mahasiswa FT UHN Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tawuran, Lima Mahasiswa FT UHN Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru