Selasa, 04 Februari 2025

Tarif JKN Naik Harus Diikuti Dengan Peningkatan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan

- Senin, 16 Januari 2023 17:13 WIB
Tarif JKN Naik Harus Diikuti Dengan Peningkatan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan

Kitakini.news – Kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:

 

“Kemenkes RI harus punya komitmen memastikan dan mengawasi impelementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan (STPK) dalam penyelenggaraan program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Wakil Ketua DPR-RI, Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (16/1/2023).

 

Muhaimin menegaskan, dengan adanya kenaikan tarif JKN ini pemerintah harus bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan  merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

 

“Kami ingatkan dan minta Kemenkes terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” bebernya. 

 

Tak hanya itu, Muhaimin juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024.

 

“Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” tukasnya.

 

Setidaknya, lanjut Muhaimin, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.

 

“Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.

 










 

Redaksi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Komentar
Berita Terbaru