Pemko Padangsidimpuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi ke Jajaran Pemko
Kitakini.news - Meski judi dilarang oleh hukum dan pemerintah, akan tetapi tindakan itu masih marak beredar, terutama secara online yang dapat diakses bebas. Ini merupakan dampak negatif dari kemajuan teknologi namun tidak digunakan dengan bijak.
Baca Juga:
Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor merespon dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 045.2/1948/2024 tentang Larangan Judi online (Judol) dan Judi Offline di lingkungan Kota Padangsidimpuan.
Surat edaran itu ditujukan untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Pj Walikota Padangsidimpuan dalam SE tersebut mengatakan, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang - undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN yang diantara lain undang - undang pada pasal 86 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin serta arahan presiden untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan termasuk judi online dan offline.
Pj Walikota Timur Tumanggor mengatakan judi online merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat. "Jadi surat edaran ini untuk mengingatkan, menasihati, juga melarangan untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan ASN melakukan Judi. Karena judi konvensional dan online itu, banyak mudharatnya," ucapnya.
"Harapan kami, semua nya bisa dijadikan perhatian, terkait surat edaran ini," lanjutnya.
Kemudian ia berharap dan mengajak semua untuk memberantas perjudian.