Minggu, 08 September 2024

Berikut Penjelasan DPRD Medan Terkait Perubahan Perda Persampahan

Siti Amelia - Senin, 08 Juli 2024 18:09 WIB
Berikut Penjelasan DPRD Medan Terkait Perubahan Perda Persampahan
amelia
Rapat paripurna agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024).

Kitakini.news - Perda Pengelolaan Sampah di Medan dinilai kurang efektif. Agar nantinya sistem pengelolaannya lebih baik DPRD Medan gelar rapat paripurna agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:

Rapat yang dihadiri 11 anggota dewan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala. Hadir Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Topan Obama Ginting dan sejumlah pimpinan OPD. Turut hadir Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak.

Dalam penjelasan yang disampaikan Rajudin Sagala menyebutkan Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

"Untuk itu, permasalahan manajemen pengendalian sampah terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak," terangnya.

Terkait pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru, lanjut dia, pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan.

Dikatakan, Undang-undang No 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi, kabupatan/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah, serta pengendalian lingkungan hidup.

Diantaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).

Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis dewasa ini menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak.

Begitu juga soal berubahnya peraturan daerah Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Sama halnya penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup.

Kemudian dilapangan yang terjadi adalah wali kota mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan. Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda yang tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Nedan dilaksanakan oleh Kecamatan.

Dilanjutkan Rajudin, pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang mendukung perubahan peraturan daerah seperti, Fraksi PDIP Kota Medan mendukung prubahan Perda dengan catatan agar pembahasan muatan/substansi Ranperda lebih efesien dan efektif.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyampaikan perlu keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri baik badan usaha atau individu masyarakat.

Bukan sekadar menggunakan jasa angkutan pengangkut sampah, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah yang harus diterapkan dalam perubahan perda ini nantinya.

Berikutnya, Fraksi PKS DPRD Medan, memberikan catatan dalam perubahan Perda nantinya mengatur juga tupoksi terkait badan layanan umum daerah (blud) persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih pada tupoksi institusi dan SKP. Sehingga pembentukan BULD menjadi efektif.

Kemudian Fraksi PAN DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, dengan ketentuan Perda nantinya menjadi acuan yang jelas tentang pengelolaan persampahan, daur ulang sampah.

Adanya integritas pengembangan program pengelolaan sampah, pengembangan teknologi sampah, serta memberikan jaminan masyarakat atas pelayanan pengelolaan sampah yang jelas dan tegas sebagai peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, yang nantinya dapat menjawab permasalahan persampahan yang ada di Kota Medan dan penataan pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.

Sedangkan, Fraksi Nasdem dan Demokrat DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang di ubah dalam ranperda ini harus dapat mencakup serta dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Kota Medan.

Diakhir penjelasannya, DPRD berharap respon positif dari wali kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif.

Sedangkan, kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan khususnya para pengusul, Bapemperda DPRD Kota Medan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan pada Ranperda serta pihak dari kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yang telah melakukan pengharmonisasian Ranperda.

Usai membacakan penjelasan selanjutkan berkas disampaikan kepada Wakil Wali Kota. Dan menyampaikan rapat lanjutan 16 Juli 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudiyanto Simangunsong : Perhatikan Track Record Calon Pemimpin Medan

Rudiyanto Simangunsong : Perhatikan Track Record Calon Pemimpin Medan

Wali Kota Medan Yakin PAD Naik Melalui Intensifikasi Perpajakan Terintegritasi

Wali Kota Medan Yakin PAD Naik Melalui Intensifikasi Perpajakan Terintegritasi

Anggota DPRD Peringatkan KPU dan Bawaslu Medan

Anggota DPRD Peringatkan KPU dan Bawaslu Medan

Pemko Medan Akan Sederhanakan Administrasi Perpajakan

Pemko Medan Akan Sederhanakan Administrasi Perpajakan

Bobby Nasution Ungkap Tujuan Parkir Berlangganan ke Anggota DPRD Medan

Bobby Nasution Ungkap Tujuan Parkir Berlangganan ke Anggota DPRD Medan

Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi dalam R-APBD 2025 Medan Disoroti F-PKS

Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi dalam R-APBD 2025 Medan Disoroti F-PKS

Komentar
Berita Terbaru