Dokter Asing untuk Daerah Terpencil, Kemenkes: Apa Boleh Buat
Melansir berbagai sumber, Kamis (11/7/2024), pernyataan Kemenkes ini karena dokter lokal banyak yang tidak mau ditempatkan di daerah terpencil.
Baca Juga:
"Kalau ternyata memang diperlukan dokter asing, ya apa boleh buat. Karena orang kita nggak ada yang mau," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Yang jelas, Kemenkes tetap menunggu respons dari pihak-pihak di daerah yang membutuhkan dokter. "Jadi intinya dokter asing nggak seperti yang digembar-gemborkan di sana," tambah Azhar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokter asing tidak akan lama berpraktik di Indonesia. Mereka hanya maksimal bertugas selama dua tahun.
"Tentunya dia akan kita bayar dengan sesuai dengan anggaran yang ada, dengan standar yang ada. Kalau misalnya mereka minta standar yang tinggi, ya tentu lain lagi dong urusannya," ujar Azhar.
Penggunaan dokter asing di Indonesia sebenarnya bukanlah kebijakan yang baru. Hal itu menjadi polemik setelah Prof. dr. Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair karena tidak setuju terkait kebijakan itu.
Kemenkes sebenarnya juga tidak sembarangan jika menerapkan kebijakan penggunaan dokter asing. Sebab, tujuan dibolehkan dokter asing berpraktik untuk mentransfer ilmu ke dokter lokal dan mengisi kekosongan tenaga medis.
Di sejumlah rumah sakit (RS) belum bisa melayani transplantasi jantung atau paru-paru. Selama ini dokter di Indonesia belum pernah melakukannya. Untuk itu, perlu ada transfer ilmu dari dokter asing.
Terkait dengan itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan syarat untuk dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia. Menurut Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Khumaidi, setiap negara harus mengutamakan kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan pasien, termasuk penggunaan dokter asing.
Namun, regulasi dokter asing harus disertai, supaya dokter asing tidak serta merta datang ke Indonesia lalu melakukan praktik menangani pasien.
Selain itu, perlu ada aturan yang ketat terkait dokter asing berpraktik di Indonesia. Keberadaan regulasi itu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Yang terpenting adalah Letter of good understanding dan competency. Terkait sudah adakah dokter asing tertarik berpraktik di Indonesia, sejauh ini saya belum tahu apakah sudah banyak yg berminat atau belum," ujar Adib Humaidi.*