Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp35 Miliar dari Sindikat Internasional
Kitakini.news - Polda Riau menyita 25 Kilogram sabu dan 34 Ribu pil ekstasi. Polisi berhasil menangkap puluhan tersangka yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar ini.
Baca Juga:
Sebanyak 25 Kilogram sabu disita di sejumlah daerah di wilayah hukum Provinsi Riau. Antara lain di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Obat terlarang ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur pelayaran gelap.
Polisi menangkap 25 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Para tersangka merupakan anggota sindikat perdagangan narkoba antarnegara yang mengoperasikan bisnis ilegal ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Jumat (12/7/2024),mengungkapkan pengendali jaringan narkotika berasal dari Malaysia.
Polisi masih memburu bandar perdagangan narkoba internasional ini. Barang bukti yang disita terdiri dari 25 Kilogram sabu, 34 Ribu butir ekstasi dan 3 Kilogram ganja.
Total nilai narkotika golongan satu ini mencapai Rp35 Miliar atau setara menyelamatkan 300 Ribu jiwa. Obat terlarang langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lantai.