DPR-RI: LPSK Harus Bekerja Proaktif
Kitakini.news – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) diminta bekerja proaktif dalam memberikan perlindungan dan advokasi
kepada masyarakat, seperti pada kasus korban pelecehan seksual yang menuntut
keadilan.
Baca Juga:
"Kita ingin mendorong kerja LPSK ini lebih menjemput bola. Ada satu perkara yang benar-benar mengusik hati nurani. Dan sejauh ini saya lihat, apa luput dari LPSK. Yaitu perkara perkosaan remaja di Lahat, Sumatera Selatan yang pelakunya dituntut sangat ringan, divonis juga sangat ringan. Lalu keluarganya mencari keadilan terlunta-lunta," kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Habiburokhman di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (17/1/2023).
Habiburokhman menegaskan bahwa lembaga negara harus bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan pada korban, jangan sampai korban terintimidasi. Selain itu lembaga penegak hukum harus membangun kepercayaan sehingga masyarakat bisa mengadukan masalahnya, dan memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya.
"Mereka tidak mencari keadilan ke lembaga-lembaga formal, seperti LPSK misalnya. Bisa vonis ringan saya pikir karena kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga yang secara struktural keluarga korban lemah, bisa diintimidasi, bisa ditekan dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," paparnya.
Ia juga menjelaskan, korban yang merasa hilang kepercayaan pada lembaga penegak hukum akhirnya mengadukan masalah tersebut kepada advokat tokoh publik, sementara lembaga negara yang punya kewajiban melindungi warganya justru absen. Padahal yang wajib didatangi adalah lembaga negara.
"Padahal lembaga negara harus bisa menjamin keadilan bagi warga negaranya. Yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan pak. Jemput bola kirim tim ke sana, sejak awal persidangan dipantau kinerja jaksa, sampai jaksa berhubungan dengan siapa," cetusnya.
Habiburokhman berharap agar perkara semacam ini tidak terulang kembali, dan bisa diantisipasi.
"Ini kita agak sedikit kecolongan pak, tidak hanya LPSK, kami juga
kecolongan. Ini semacam otokritik. Tapi kita berharap LPSK di kasus-kasus
semacam ini bisa lebih maksimal lagi ke depan," pungkasnya.
Redaksi