Pj Gubsu Harus Tegas Jalankan Keputusan MA Kembalikan Suprianto Jadi Kadishub
Kitakini.news - Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) disebutkan telah memerintahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mengembalikan jabatan Supryanto, mantan Kepala Dinas Perhubungan, kembali ke Eselon II. Pengamat sebut putusan inkrah merupakan hal mutlak harus dilaksanakan segera.
Baca Juga:
Buntut pemberhentian Supryanto dari jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumut, yang bersangkutan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasilnya, MA dalam salinan putusan dengan nomor 52 PK/TUN/2024 tersebut, mengembalikan harkat, martabat serta kedudukan semula atau dalam kedudukan sejenis.
Atas hal tersebut, Pengamat Hukum dan Pemerintahan, Rio Affandi MH menyebutkan bahwa berdasarkan nomor putusan, maka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, sudah melalui proses gugatan, banding hingga peninjauan kembali (PK).
"Jika sudah ada putusan MA, setelah peninjauan kembali (PK), maka itu sudah inkrah dan harus dijalankan oleh Gubernur," ujar Rio kepada wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (17/7/2024).
Dari perjalanan hukum tersebut, Rio menilai jalur gugatan yang diambil Supryanto, mantan Kadis Perhubungan Sumut yang kini di demosi (turunkan pangkat), sudah tepat melalui PTUN. Dan jika benar MA mengeluarkan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim, Rabu, 12 Juni 2024, maka Gubernur Sumut harus segera melaksanakan putusan inkrah itu.
"Jika itu benar putusan MA, maka Pemerintah Provinsi (Gubernur) harus memberikan contoh baik bagi masyarakat Sumut. Karena inikan produk lembaga hukum Negara yang harus kita hormati. Jangan sampai ini berlarut jika memang sudah ada putusan Mahkmah Agung," pungkasnya.
Dalam salinan tersebut, MA menimbang bahwa telah terjadi kesalahan pengambilan keputusan oleh Gubernur Sumut yang saat itu masih dijabat Edy Rahmayadi (Januari 2023), karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
"Kita berharap Gubernur (Pj Gubernur) mengembalikan jabatan Eselon II milik yang bersangkutan. Meskipun bukan ditempat yang sama sebelum demosi atau penurunan pangkat, tetapi yang setara dengan pangkat sebelumnya, IV/c atau Eselon II.a. Agar tak muncul polemik di masyarakat," sebutnya.
Terkait putusan MA tersebut, Koordinator Aksi Gempasu, Ahmad Maisyar mengapresiasi bahwa proses hukum yang berkeadilan masih tetap kuat. Namun pihaknya menilai, ada persoalan lain yang tak boleh luput dari perhatian publik. Yakni penggunaan anggaran negara yang dalam hal ini APBD Sumut.
"Kita apresiasi putusan MA yang memerintahkan Gubernur mencabut SK pemberhentian Bapak Supryanto dari jabatan Kadishub Sumut. Tetapi di sisi lain, ada juga pengangkatan Kadis penggantinya, bernama Agustinus yang tidak terpisahkan dari keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat. Implikasinya adalah efek domino," kata Ahmad.
Menurutnya, efek domino itu berkaitan dengan penggunaan anggaran (APBD Sumut) selama hampir 1 tahun 6 bulan sejak pemberhentian Supryanto dari jabatan Kadis Perhubungan provinsi, bahkan terjadi demosi (penurunan pangkat), dari eselon II Kecamatan eselon III.
"Ketika SK Gubernur dicabut (putusan MA), maka anggaran yang selama ini dikeluarkan berdasarkan SK yang 'cacat aturan' tadi, harusnya dievaluasi bahkan diaudit. Sebab tidak seharusnya itu diberikan kepada pejabat yang menggantikan Bapak Supryanto. Makanya wajar jika kita indikasikan, ada kerugian negara terjadi selama lebih dari setahun. Apalagi selama waktu itu, ada proses pengajuan sengketa atau gugatan yang diajukan ke PTUN, hingga berujung ke putusan MA. Ini akan kita kejar terus," pungkasnya yang juga menyampaikan akan terus melakukan class action untuk mengungkap persoalan dugaan kerugian Negara ini. (**)