Di Markas PBB, Fadli Zon Pertanyakan Standar Ganda Demokrasi
Kitakini.news - Standar ganda dalam demokrasi khususnya dalam kaitannya dengan upaya pencapaian SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Institusi yang kuat dipertanyakan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fadli Zon.
Baca Juga:
"Jika kita bicara mengenai upaya penguatan parlemen untuk mewujudkan SDG'S 16, itu berarti kita berinvestasi pada demokrasi. Bagaimana kita berbicara demokrasi, bila di depan mata ada standar ganda soal demokrasi dan pelanggaran HAM, termasuk pengabaian terang-terangan negara-negara demokrasi terhadap genosida di depan mata?" ujar Fadli Zon pada diskusi panel SDG 16 dalamIPU UN Parliamentary Forum at the High-Level Political Forum(HLPF)on Sustainable Development di Markas PBB, New York, Selasa (16/7/2024).
Melansir
dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (17/7/2024), Fadli Zon mengutarakan kepada panelis
yang notabene merupakan perwakilan UNDP, Senat Chile danInternational Budget Partnership, di sesi
pertama terkait SDG 16 "Investing in Parliament as Key Institutions of
Governance".
Dilanjutkannya, pihaknya menilai situasi konflik, seperti yang terjadi di Gaza,
memperburuk pencapaian SDG 16. Apalagi, aturan internasional tidak lagi
dihormati. Peristiwa tersebut mengarah kepada protes yang luas.
"Jika
tak diakomodasi, kepercayaan masyarakat akan lebih tergerus, merusak kepercayaan
yang sudah rapuh," cetusnya.
karena itu, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, parlemen yang kuat dan
inklusif diperlukan dan hal tersebut dapat didorong melalui upaya penguatan
aspirasi publik melalui partisipasi publik bermakna. Ini berarti pendapat dan
keluhan masyarakat perlu didengar, dipertimbangkan dan ditanggapi.
"Parlemen
yang transparan dan terbuka perlu didukung dengan legislasi dasar seperti UU
tentang Partisipasi Publik dan UU Keterbukaan Informasi," tegasnya.
Masih kata Fadli Zon, DPR-RI telah menginisiasi gerakan Open Parlemen sejak
2018, sekaligus mendorong perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dengan memastikan partisipasi publik terakomodasi di setiap tahapan pembuatan
UU.
"Tidak hanya itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat secara substantif memberikan landasan hukum untuk target SDG 16.4 terkait pemulihan dan pengembalian aset yang dicuri," terangnya.
Selain itu, Delegasi BKSAP juga melakukan kunjungan kehormatan ke Presiden
Majelis Umum PBB, H.E. Dennis Francis, dan juga bertemu dengan pemangku
kepentingan lain seperti UN Water hinggaInternational
Institute on Sustainable Development (IISD).
Dalam kesempatan itu, Fadli juga didampingi anggota delegasi BKSAP DPR RI lainnya seperti Gilang Dhielafararez dan Agustina Wilujeng dari Fraksi PDI-Perjuangan, Putu Supadma Rudana dari Fraksi Partai Demokrat, Sukamta dari Fraksi PKS, Achmad Hafidz Tohir dari Fraksi PAN, dan Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerindra. (**)