Ancam Korban Pakai Pisau Cutter, Bandir di Bukit Simarsayang Sidimpuan Diringkus Tim Walet
Kitakini.news -Tim Walet Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus dua orang Bandit berinisial SRS dan SL yang mengencam korbannya dengan dengan menggunakan Pisau Cutter di Bukit Simarsayang, Minggu (21/7/2024). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Baca Juga:
Pelaku SRS merupakan warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini, diringkus di Jalan Imam Bonjol, KM 2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sementara seorang pelaku lagi (Penadah)
DSL, yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan
Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diringkus di Pasar Inpres Sadabuan,
Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas AKP Sinaga menyebutkan
pelaku sempat mengayunkan Pisau Cutter kepada korbannya hingga berhasil
melarikan sepeda motor milik korban.
"Rabu (10/7/2024) Pukul 22.00 WIB,
ketika pelapor dan saksi sedang berada Jalan Tor Bukit Simarsayang, Kelurahan
Banan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Sedang memarkirkan
Sepeda motornya di pinggir Jalan Umum. Namun tiba-tiba datang seorang yang
tidak kenal mengayunkan sebilah Pisau Cutter. Untung korban bisa menghindari
serangan pelaku, meskipun sempat terjadi pertengkaran," beber AKP Sinaga.
"Kemudian korban berlari ke
semak-semak memanggil teman dan berusaha mencari alat ke rumah warga yang
berjarak kurang lebih 30 Meter dari tempat kejadian. Namun setelah pelapor
kembali ke TKP, Ia melihat sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe No. Pol. BB
4402 FN dengan Nomor mesin JM91E1678496 dan Nomor rangka MH1JM911XMK678523
warna hitam miliknya telah diambil dan dibawa oleh pelaku," tambah AKP Sinaga.
"Atas kejadian tersebut pelapor
merasa keberatan dan melaporkan guna proses hukum yang berlaku di NKRI,"
imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, pada Sabtu
(13/7/2024) Pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi ciri - ciri pelaku
yang melakukan pencurian sepeda motor sedang berada di Jalan Imam Bonjol KM 2,
Kelurahan Aek Tampang.
"Selanjutnya menghubungi
anggota Penyelidik dan Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan kemudian
team berhasil mengamankan satu pelaku," ucapnya.
Masih kata AKP Sinaga, setelah
dilakukan interogasi dan wawancara kepada pelaku untuk mengetahui keberadaan
sepeda motor tersebut, ia mengatakan telah digadaikan, selanjutnya Tim Opsnal
Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pelaku tadah bernama DSL
diPasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan
Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dan ditemukan sepeda 1 (satu) unit
sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe No. Pol. BB 4402 FN dengan Nomor mesin
JM91E1678496 dan Nomor rangka MH1JM911XMK678523 warna hitam dan mengaku benar
telah menerima gadai sepeda motor dari pelaku SAFARI RAMADHAn dengan memberikan
sebesar Rp1.100.000,-
"Untuk pasal yang kita
sangkakan terhadap pelaku yakni Pencurian Pemberatan dan Pertolongan Jahat atau
Tadah Sebagaimana dimaksud pasal 363 Jo 480 KUHPidana," tandasnya. (**)