Dua Rumah Sakit di Sumut Lakukan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan
Melansir berbagai sumber, hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024) petang.
Baca Juga:
"RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar," kata Pahala.
Selain dua rumah sakit di Sumut, ada satu lagi rumah sakit di Jawa Tengah (Jateng). Namun, Pahala tidak menyampaikan secara detail nama semua rumah sakit itu.
"RS C di Jateng Rp20 miliar sampai dengan Rp30 miliar," tambah Pahala.
Secara total, KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar akibat kecurangan tersebut.
"Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah Kejaksaan atau KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup," ujar Pahala.
Ia menjelaskan proses penegakan hukum diambil setelah tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjun langsung ke lapangan.
Tim gabungan fokus menelusuri modus phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis. Phantom billing merupakan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan, sedangkan manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.
Pahala menambahkan ada dugaan kongkalikong antara petugas, dokter, hingga manajemen rumah sakit untuk melakukan phantom billing.
Rumah sakit awalnya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial, kemudian dokter yang sudah tidak bertugas seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibilitas peserta BPJS.
Selain itu, turut dibuat rekam medis, resume medis, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu. Rumah sakit disebut juga menyusun dan mengklaim kepada BPJS Kesehatan.
Pahala meyakini kecurangan tersebut juga terjadi di rumah sakit lain baik milik pemerintah maupun swasta. Untuk itu, rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan diancam dengan pencabutan izin dan kerja sama oleh BPJS Kesehatan bakal disetop.*