Sabtu, 07 September 2024

Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Bela DK PWI

Siti Amelia - Kamis, 25 Juli 2024 11:46 WIB
Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Bela DK PWI
humas DK PWI
Pertemuan DK PWI Pusat dengan kuasa hukum, Rabu (24/7/2024).

Kitakini.news - Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan menyatakan kesiapan membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Dua pengacara kondang yang memiliki reputasi sebagai pendekar hukum andal ini akan menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya itu, yakni Untung Kurniadi; Prasetyo Utomo, ; dan Firmasyah.

Todung memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang akan mendampingi proses hukum terhadap para anggota DK PWI Pusat itu. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.

"Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan," kata Todung Lubis, pengacara senior yang juga Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023) dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

"Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI," imbuh Luhut MP Pengaribuan.

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, "dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat". Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, "Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1,771.200.000 ke kas Organisasi (PWI Pusat)."

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas, sebesar Rp 1 miliar lebih. Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang "secara nyata-nyata telah timbul" dan kerugian immateriil berupa "Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang."

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000. Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100 miliar. Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101,8 miliar lebih.

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selesaikan Kemelut, DK PWI Akan Gelar Kongres Luar Biasa

Selesaikan Kemelut, DK PWI Akan Gelar Kongres Luar Biasa

Langgar Kode Etik, Hendry Ch Bangun Diberhentikan sebagai Ketua PWI

Langgar Kode Etik, Hendry Ch Bangun Diberhentikan sebagai Ketua PWI

Porwanas 2024, Sutarto Harapkan Para Awak Media Capai Prestasi Cemerlang

Porwanas 2024, Sutarto Harapkan Para Awak Media Capai Prestasi Cemerlang

Pemilihan Dua Putaran, Darwi Kembali Pimpin PWI Langkat

Pemilihan Dua Putaran, Darwi Kembali Pimpin PWI Langkat

Kepala SMAN 8 Medan: Berita Soal Aliran Dana SPP dan BOS Tidak Transparan Hoax, PWI Sarankan Buat Pengaduan

Kepala SMAN 8 Medan: Berita Soal Aliran Dana SPP dan BOS Tidak Transparan Hoax, PWI Sarankan Buat Pengaduan

Maling Bobol Rumah Wakil Ketua PWI Sumut Saat Dini Hari

Maling Bobol Rumah Wakil Ketua PWI Sumut Saat Dini Hari

Komentar
Berita Terbaru