Dua Rumah Sakit di Sumut yang Ditarget KPK Berstatus Swasta
Setidaknya, melansir berbagai sumber, Kamis (25/7/2024), hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024) petang.
Baca Juga:
Pahala menjelaskan, awalnya tim gabungan menindaklanjuti temuan BPJS Kesehatan soal dugaan fraud akibat klaim fiktif RS.
Tim itu terdiri dari KPK, Kemenkes, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Tim menemukan tiga rumah sakit (RS) swasta yang mengajukan klaim fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah pada 2022-2023," jelasnya.
Tanpa menjelaskan nama RS tersebut, Pahala mengatakan sejatinya KPK dan sejumlah lembaga itu turun ke tiga provinsi dan memeriksa enam rumah sakit sebagai sampel.
Hasilnya, ditemukan tiga rumah sakit yang diduga melakukan klaim fiktif. Rumah sakit itu adalah RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai klaim Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," katanya.
KPK pun telah sepakat untuk mengusut kasus klaim fiktif tersebut. Apabila pelakunya tidak memenuhi unsur penyelenggara negara, KPK akan melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain.
Pahala mengungkapkan, setidaknya dari satu rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif terdapat 8 orang pelaku, antara lain adalah pemilik RS karena fasilitas kesehatan tersebut berstatus swasta.
"Intinya ini enggak mungkin sendiri," kata Pahala.
Uang panas hasil klaim fiktif kemudian mengalir ke rekening rumah sakit yang dikuasai pemiliknya. Uang tersebut bisa juga mengalir ke para dokter yang diminta untuk membuat dokumen palsu.
"Ya dokternya enggak tahu, kita mesti lihat perannya kayak apa, mungkin dia dibayar sebagai dokter biasa dipaksa cuma bikin dokumen," pungkas Pahala.