Minggu, 08 September 2024

Polsek Batunadua Selesaikan Kasus Pencurian Seng Dengan Problem Solving

Efendi Jambak - Jumat, 26 Juli 2024 03:03 WIB
Polsek Batunadua Selesaikan Kasus Pencurian Seng Dengan Problem Solving
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Kedua pihak terkait didampingi pihak kepolisian saat dilakukan damai.

Kitakini.news -Personel Piket Pol Subsektor Padangsidimpuan SelatanPolsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan Aipda Supriono didampingi Bripka KH.Ahmad menghadiri mediasikasus pencuri Seng bekas yang dilakukan A (33) Warga Rambin bersama dua rekannya masing-masing F (33) warga Kelurahan Wek V dan M (62) warga Wek V milik RMHdi Jalan Danau Singkarak Lingkungan IV, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:

Diketahui, Rabu (24/7/2024) sekira Pukul 10.00 WIB telah terjadi pencurian 13 lembar Seng bekas milik RM, yang sebelumnya Personel menerima telfon dari Kepling IV Sutan Pasaribu terkait adanya kasus pencuri tersebut dan pelakunya hampir diamuk massa. Untuk mengendalikan situasi para pelaku dibawa ke SPKT Polres Padangsidimpuan.

Dari permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Pemilik dan perwakilan Pihak kelurahan serta kedua belah pihak melakukan musyawarah atau pertemuan untuk membahas kasus pencurian itu.

Setelah kedua belah pihak dipertemukan. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan menyetujui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah

Tampak korban atau pemilik seng bersedia memaafkan ketiga pelaku dan membuat surat perdamaian dan pernyataan di bubuhi materai 10 ribu berikut di lakukan Saling maafkan

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kapolsek Batunadua AKP T Saragih mengatakan bahwa Problem Solving ini merupakan langkah penyelesaian masalah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam penyelesaiannya dilakukan mediasi, kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan bersama oleh Bhabinkamtibmas, kepala Lingkungan serta perangkat kelurahan

"Setelah dilakukannya Problem Solving, kewajiban kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan yang telah di buat," ujar Kapolsek.

Sementara Personel Bhabinkamtibmas AIPDA Supriono menyampaikan bahwa Problem Solving yang dilaksanakan menjadi salah satu upaya pihaknya dalam mengatasi sejumlah masalah ditengah masyarakat tanpa harus diproses hukum, dimana dari kegiatan ini masyarakat berselisih akan berusaha mencari jalan keluar dari persoalan yang dihadapi.

Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayah Binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja

Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Sindikat Pelaku Penipuan Perjalanan Umroh

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Sindikat Pelaku Penipuan Perjalanan Umroh

Aktifkan Kaderisasi, PCNU Acungkan Jempol ke GP Ansor Padangsidimpuan

Aktifkan Kaderisasi, PCNU Acungkan Jempol ke GP Ansor Padangsidimpuan

Peringati HUT Polwan, Polres Padangsidimpuan Gelar Syukuran dan Pemberian Tali Asih

Peringati HUT Polwan, Polres Padangsidimpuan Gelar Syukuran dan Pemberian Tali Asih

Pj Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40

Pj Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40

Satnarkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Sabu dari Aekhabil Sibolga

Satnarkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Sabu dari Aekhabil Sibolga

Komentar
Berita Terbaru