Dagangkan Satwa Dilindungi, Dua Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
Kitakini.news - Dua pria paruh baya perdagangkan satwa dilindungi diciduk polisi. Keduanya yakni AF, 56 tahun, warga Jalan M Yakub Medan dan IS, 50 tahun, ditangkap di tempat terpisah berikut barang bukti menyita empat ekor lutung sumatera dan dua ekor kukang.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba menjelaskan, tersangka AF ditangkap di salah satu rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan tersangka IS ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Pahlawan Medan.
"Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi," jelas Kompol Jama Purba, Kamis (25/7/2024) malam.
Selain dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku juga disita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.
Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp 750 ribu untuk setiap satwa.
"Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami," tambah Jama.
Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.