Senin, 09 September 2024

Samsul Tarigan Jadi Pesakitan, Didakwa Rugikan PTPN II Rp41 M

Abimanyu - Senin, 29 Juli 2024 23:40 WIB
Samsul Tarigan Jadi Pesakitan, Didakwa Rugikan PTPN II Rp41 M
(TribuneMedan)
Terdakwa Syamsul Tarigan

Kitakini.news -Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) Samsul Tarigan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ia didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara II, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp41 Miliar.

Baca Juga:

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024). Jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar, Rabu (17/7/2024). Sidang akan dilanjutkan, Rabu (7/8/2024) mendatang, beragendakan keterangan saksi-saksi.

JPU Paulus Million Melia Paulus dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula di tahun 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kebun Sei Semayang seluas + 80 Hektar. Di mana terdakwa melakukan penanaman kelapa Sawit di lahan seluas + 75 Hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 Hektar.

Tak terima dengan hal itu, Plt Manajer PT Perkebunan Nusantara II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM/Umum membuat laporan ke Kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sebab, akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, PT Perkebunan Nusantara II, Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp41 Miliar lebih.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," tulis isi surat dakwaan.

Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN II sebesar Rp41 Miliar, Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Langkat Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024) sore.

Ia menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan. "Terdakwa tidak ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut ke pihak PTPN II," ujar Andri Dharma. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar

Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar

Komentar
Berita Terbaru