Rabu, 16 April 2025

Samsul Tarigan Jadi Pesakitan, Didakwa Rugikan PTPN II Rp41 M

Abimanyu - Senin, 29 Juli 2024 23:40 WIB
Samsul Tarigan Jadi Pesakitan, Didakwa Rugikan PTPN II Rp41 M
(TribuneMedan)
Terdakwa Syamsul Tarigan

Kitakini.news -Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) Samsul Tarigan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ia didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara II, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp41 Miliar.

Baca Juga:

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024). Jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar, Rabu (17/7/2024). Sidang akan dilanjutkan, Rabu (7/8/2024) mendatang, beragendakan keterangan saksi-saksi.

JPU Paulus Million Melia Paulus dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula di tahun 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kebun Sei Semayang seluas + 80 Hektar. Di mana terdakwa melakukan penanaman kelapa Sawit di lahan seluas + 75 Hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 Hektar.

Tak terima dengan hal itu, Plt Manajer PT Perkebunan Nusantara II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM/Umum membuat laporan ke Kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sebab, akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, PT Perkebunan Nusantara II, Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp41 Miliar lebih.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," tulis isi surat dakwaan.

Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN II sebesar Rp41 Miliar, Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Langkat Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024) sore.

Ia menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan. "Terdakwa tidak ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut ke pihak PTPN II," ujar Andri Dharma. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Komentar
Berita Terbaru