Agus Fatoni Dorong Pemda Gunakan Belanja Tidak Terduga Untuk Hal Darurat
Kitakini.news -Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada urusan darurat atau mendesak.
Baca Juga:
"Negara tidak boleh absen, apabila terjadi hal darurat, jangan alasan tidak ada anggaran. Apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kita bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Fatoni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsisiali pascakonflik.
Selain
itu, sambung Fatoni, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, serta
bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan
langsung pada BTT.
Kemudian,
lanjutnya, Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana
dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Fatoni mengatakan bahwa
BTT telah diatur dalam Undang-Undang.
"Ada
jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu
perubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisa
dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat," cetusnya.
Fatoni
juga memberi contoh kasus lain, seperti jika terdapat sekolah yang rusak dan
harus diperbaiki segera maka Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu
perubahan APBD.
"Contoh
lain, misal ada sekolah roboh, perbaikannya tidak bisa menunggu anggaran tahun
depan, bisa dianggarkan. Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa bisa rusaknya
semakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran,
maka hal ini bisa menggunakan BTT," bebernya. (**)