Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Dinilai Tak Berpihak Pada Rakyat Kecil
Kitakini.news -Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan rokok ketengan dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebab, akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan ekonomi masyarakat saat ini. Harusnya, pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.
Baca Juga:
"Harusnya pemerintah mempertimbangkan
kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar
dan kelompok masyarakat bawah lainnya," ujar Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Luluk Nur Hamidah di Jakarta, melansir dari
laman resmi dpr.go.id, Rabu
(31/7/2024).
Luluk juga menilai, kebijakan larangan
penjualan rokok ketengan tersebut tidak berpihak pada Wong Cilik. "Karena lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi
korban," imbuhnya.
Luluk juga memahami bahwa kebijakan
larang penjualan rokok ketengan merupakan pengetatan aturan karena menyangkut
urusan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan ini dapat berdampak kepada
pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
"Rokok ketengan ini hak pedagang
asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan
beli secara ketengan. Tak hanya itu, pelarangan ketengan ini sungguh sangat
tidak peka dan tidak adil, khususnya bagi pedagang kecil seperti asingan, Starling, warung-warung kecil dan
konsumen kelas bawah," cetusnya.
Selain itu, Luluk juga menyoroti
bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat
yang bukan perokok berat. Sebab, mereka tidak butuh membeli rokok dalam jumlah
banyak.
"Jika memang kebutuhannya untuk menekan Prevalensi perokok anak, hari ini yang
terjadi anak-anak itu membeli rokok illegal tanpa cukai karena harganya yang
sangat murah. Mestinya ini yang atasi, termasuk bentuk pengawasan secara
sistematis," paparnya.
Dibandingkan membuat larangan-larangan
penjualan rokok yang berdampak pada industry Tembakau, termasuk pelaku usaha
mikro, tambah Luluk, harusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalaman
literasi bahaya rokok kepada anak-anak.
"Saya merasa kebijakan pelarangan
penjualan rokok eceran ini tidak akan efektif. Sebab, jika dari hulunya saja
tidak dibenahi. Artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi
dan sosialisasi," tandasnya.
Untuk diketahui, adapun kebiijakan
larangan penjualan rokok ketengan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. PP itu
merupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, larangan penjualan
rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. aturan itu
menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'Kiddie
Pack' atau kukrang dari 20 pcs kecuali bagi produk Tembakau berupa Cerutu dan
rokok elektronik. (**)