Kamis, 21 November 2024

Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Dinilai Tak Berpihak Pada Rakyat Kecil

Guruh Ismoyo - Kamis, 01 Agustus 2024 02:03 WIB
Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Dinilai Tak Berpihak Pada Rakyat Kecil
(dpr.go.id)
Anggota DPR-RI Luluk Nur Hamidah

Kitakini.news -Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan rokok ketengan dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebab, akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan ekonomi masyarakat saat ini. Harusnya, pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.

Baca Juga:

"Harusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya," ujar Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Luluk Nur Hamidah di Jakarta, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (31/7/2024).

Luluk juga menilai, kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tersebut tidak berpihak pada Wong Cilik. "Karena lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban," imbuhnya.

Luluk juga memahami bahwa kebijakan larang penjualan rokok ketengan merupakan pengetatan aturan karena menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

"Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan. Tak hanya itu, pelarangan ketengan ini sungguh sangat tidak peka dan tidak adil, khususnya bagi pedagang kecil seperti asingan, Starling, warung-warung kecil dan konsumen kelas bawah," cetusnya.

Selain itu, Luluk juga menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab, mereka tidak butuh membeli rokok dalam jumlah banyak.

"Jika memang kebutuhannya untuk menekan Prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok illegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang atasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis," paparnya.

Dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok yang berdampak pada industry Tembakau, termasuk pelaku usaha mikro, tambah Luluk, harusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak.

"Saya merasa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran ini tidak akan efektif. Sebab, jika dari hulunya saja tidak dibenahi. Artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi," tandasnya.

Untuk diketahui, adapun kebiijakan larangan penjualan rokok ketengan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. PP itu merupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'Kiddie Pack' atau kukrang dari 20 pcs kecuali bagi produk Tembakau berupa Cerutu dan rokok elektronik. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

Kesiapan Nataru 2024-2025, DPR RI Minta Pihak Perhubungan Perhatikan Jalan Rusak

Kesiapan Nataru 2024-2025, DPR RI Minta Pihak Perhubungan Perhatikan Jalan Rusak

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Komentar
Berita Terbaru