Jumat, 22 November 2024

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum Sembilan Bulan Penjara

Abimanyu - Jumat, 02 Agustus 2024 20:30 WIB
Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum Sembilan Bulan Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara perdagangan hewan dilindungi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terbukti memperdagangkan satwa dilindungi jenis belangkas atau ketam tapal kuda (tachypleus gigas), terdakwa Suriyadi alias Mansyur, 53 tahun, dihukum Sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/24/2024).

Baca Juga:

Warga Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui dalan dakwaan tunggal yang dimaksud, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Usai membacakan putusan tersebut, Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hukum tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Rabu (8/5/24) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas) di salah satu rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa dan ditemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satwa dilindungi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dan Sialang Buah dengan harga 1 ekornya Rp12.000 yang kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp17.000.

Kemudian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Komentar
Berita Terbaru