Mahasiswi Positif Narkoba di Pekanbaru, Tabrak IRT Hingga Tewas
Kitakini.news - Seorang mahasiswi pengemudi mobil menabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga:
Polresta Pekanbaru menyatakan mahasiswi ini positif di bawah pengaruh narkoba saat mengemudi kendaraan.
Dalam rekaman CCTV terlihat pengemudi mobil bernama Marisa Putri melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 05.40 subuh, Sabtu (3/8/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024), menyatakan pelaku yang bernama Marisa Putri, 21 tahu, menabrak sepeda motor yang berada di depannya.
Pengendara sepeda motor yang ditabrak seorang ibu rumah tangga, Renti, 46 tahun, tewas di tempat akibat luka berat di bagian kepala. Korban dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulan.
Warga yang menyaksikan kejadian langsung menahan pengemudi mobil. Menurut Jeki, mahasiswi ini positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Tersangka pulang dari sebuah tempat hiburan saat subuh dan menabrak pengendara sepeda motor.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.