Soal Alat Kontrasepsi, Pemerintah Diminta Perhatikan Beberapa Aspek Penting
Kitakini.news -Pemerintah diimbau untuk memperhatikan beberapa aspek penting dalam kebijakan Alat Kontrasepsi bagi pelajar, yang baru-baru ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga:
"Memang kebijakan ini merupakan bagian
dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saya khawatir, jika tidak dilaksanakan dengan benar, bisa menimbulkan
kesalapahaman mengenai tujuan kebijakan tersebut," papar Wakil Ketua Komisi X
DPR-RI, Hetifah Sjaifudian.
Hetifah menegaskan, pentingnya
sosialisasi yang komprehensif untuk menjelaskan tujuan dan mekanisme kebijakan
tersebut.
"Pemerintah harus memberikan
penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankan
bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan
reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," cetus Hetifah
di Jakarta, melansir dari laman dpr.go.id, Rabu (6/8/2024).
Selain itu, Hetifah juga menyoroti perlunya
Kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya
Indonesia.
Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek
seperti tanggung jawab seksual, resiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual,
serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang
lebih matang.
"Edukasi seks harus dilaksanakan
secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan
pemahaman yang tepat di kalangan pelajar," jelasnya.
Hetifah juga menekankan perlunya
keterlibatan orang tua dalam program ini. "Orang tua harus dilibatkan
secara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka
memahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbing
anak-anak," bebernya.
Masih kata Hetifah, bahwa monitoring dan
evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan
berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan.
"Penting untuk melakukan monitoring
dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan
program dilaksanakan dengan benar," ungkapnya.
Hetifah juga mengusulkan kerjasama
dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. "Kerjasama dengan
lembaga pendidikan dan organisasi penting untuk memberikan pendidikan dan
penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan
norma dan nilai lokal," imbuhnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk
anak usia sekolah dan remaja. PP ini mengatur bahwa upaya kesehatan sistem
reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi,
edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit,
pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dengan demikian, Hetifah Sjaifudian
berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan
memperhatikan semua aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat,
terutama pelajar, mengenai tujuan dan manfaat kebijakan tersebut. (**)