Senin, 23 Desember 2024

PPDS Berbasis Rumah Sakit Resmi Dibuka, Jawab Kebutuhan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Fitri - Senin, 12 Agustus 2024 19:06 WIB
PPDS Berbasis Rumah Sakit Resmi Dibuka, Jawab Kebutuhan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
Ilustrasi PPDS/Freepik.com
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit (hospital based) telah resmi dibuka oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kitakini.news - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit (hospital based) telah resmi dibuka oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Baca Juga:

Kemenkes telah menunjuk sejumlah rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama program ini.

Pada periode pendaftaran pertama, sebanyak 52 peserta didik telah diterima. Para peserta ini berasal dari putra-putri daerah yang terpilih untuk mengikuti enam program studi yang tersedia di rumah sakit-rumah sakit berikut:

1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota).

2. RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota).

3. RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota).

4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota).

5. RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota).

6. RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota).

Proses seleksi pendaftaran masih berlangsung hingga 8 September, dengan rencana dimulainya pembelajaran pada awal tahun 2025.

Salah satu keunggulan program PPDS berbasis rumah sakit ini adalah adanya Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang diberikan kepada para peserta, yang besarnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg Arianti Anaya, menjelaskan bahwa pemberian BBH ini merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"BBH yang diberikan sebenarnya setara dengan beasiswa lain, yaitu Rp 5 juta per bulan. Namun, untuk program (hospital based), kami merasa perlu adanya peningkatan sesuai dengan kriteria. Oleh karena itu, untuk peserta madya akan mendapatkan Rp7 juta, dan peserta senior akan menerima Rp10 juta per bulan," ungkap Arianti dalam keterangan resmi, diterima Senin (12/8/2024).

Selisih biaya ini akan dibayarkan oleh Kemenkes RI, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mendukung dan memfasilitasi peserta PPDS dalam menyelesaikan pendidikan dokter spesialis di daerah-daerah yang membutuhkan.

Dengan adanya program ini, diharapkan kebutuhan akan dokter spesialis di daerah-daerah DTPK dapat segera terpenuhi, sehingga pelayanan kesehatan di wilayah-wilayah tersebut semakin optimal.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aturan Baru Kemenkes: Grup WhatsApp PPDS Wajib Didaftarkan untuk Hindari Perundungan

Aturan Baru Kemenkes: Grup WhatsApp PPDS Wajib Didaftarkan untuk Hindari Perundungan

Pj Gubsu Tidak Netral, MARGASU Minta "Usir" Agus Fathoni dari Sumut

Pj Gubsu Tidak Netral, MARGASU Minta "Usir" Agus Fathoni dari Sumut

Bapenda Medan Berhasil Tagih Pajak Rp10,7 Miliar dalam 5 Hari

Bapenda Medan Berhasil Tagih Pajak Rp10,7 Miliar dalam 5 Hari

Cegah Perundungan PPDS, Menkes Siapkan Kebijakan Baru

Cegah Perundungan PPDS, Menkes Siapkan Kebijakan Baru

Bacakada Sumut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RS Haji Adam Malik

Bacakada Sumut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RS Haji Adam Malik

Mendag : Penguatan Industri Pangan Daerah untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Mendag : Penguatan Industri Pangan Daerah untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Komentar
Berita Terbaru