Senin, 16 September 2024

Selesaikan Kemelut, DK PWI Akan Gelar Kongres Luar Biasa

Guruh Ismoyo - Selasa, 13 Agustus 2024 14:30 WIB
Selesaikan Kemelut, DK PWI Akan Gelar Kongres Luar Biasa
(Istimewa)
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, Sasongko

Kitakini.news -Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Agustus 2024 ini merupakan jalan konstitusional untuk mengatasi kemelut yang tengah melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo dihadapan jajaran DK PWI seperti Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Haraha dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP merespon kemelut yang terjadi di tubuh PWI.

Melansir dari Inilah.com, Selasa (13/8/2024) Sasongko menjelaskan, PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Menurutnya pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi Ketua Umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi DK PWI.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila Ketua Umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan" beber Sasongko.

Untuk diketahui Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI.

Menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI.

Konsekuensinya, HCB bukan lagi Ketua Umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.

DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaan dana Sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI.

DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.

"Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT," kata Sasongko Tedjo.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI 2-5-26 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.

"Lebih dari itu, yang tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi," papar Ilham.

Sementara itu Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.

Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.

"Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi", tegas Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.

Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, "Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI."

Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya.

Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.

Seperti diketahui Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18-19 Agustus di Jakarta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Usia Bukan Halangan: Alif Bintang dan Muh Rizqi Jadi Anggota DPRD Termuda

Usia Bukan Halangan: Alif Bintang dan Muh Rizqi Jadi Anggota DPRD Termuda

Krischayani Kurniawan Sumbangkan Emas Pertama DKI Jakarta di Senam Aerobik Putri

Krischayani Kurniawan Sumbangkan Emas Pertama DKI Jakarta di Senam Aerobik Putri

Sepakbola Putri: DKI Jakarta Kalahkan Juara Bertahan Papua 2-1, Sheva Imut: Luar Biasa

Sepakbola Putri: DKI Jakarta Kalahkan Juara Bertahan Papua 2-1, Sheva Imut: Luar Biasa

Kekalahan Telak atas DKI Jakarta Jadi Pelajaran Berharga untuk Sumut

Kekalahan Telak atas DKI Jakarta Jadi Pelajaran Berharga untuk Sumut

Jakarta Putri Unggul Telak 11-0 atas Sumut di PON 2024

Jakarta Putri Unggul Telak 11-0 atas Sumut di PON 2024

Abiyu Raffi Borong 4 Medali Emas di PON 2024 ke Riau

Abiyu Raffi Borong 4 Medali Emas di PON 2024 ke Riau

Komentar
Berita Terbaru