Surianto : Peluang Pekerjaan di Medan Masih Minim
Kitakini.news - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, mengatakan peluang mendapatkan pekerjaan di Kota Medan masih minim. Akibatnya, peluang tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab untuk merekrut tenaga kerja yang berujung pada praktik perdagangan manusia.
Baca Juga:
"Kita sama-sama tahu kondisi saat ini memang gak gampang untuk dapatkan pekerjaan sesuai dengan keinginan hati. Makanya peluang ini sering dijadikan oknum tertentu untuk malakukan praktik perdagangan orang," ungkapnya, Rabu (18/1/2023).
Atas dasar itulah, lanjut politisi Partai Gerindra ini, DPRD Medan melahirkan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang agar dapat melindungi seluruh masyarakat dari praktik ilegal tersebut.
"Perda ini ada 22 pasal. Isinya mengatur upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Kalau gak kita proteksi keras melalui isi pasal per pasal, perdagangan orang ini sangat berpotensi dilakukan oknum," ujarnya.
Terhadap perusahaan atau orang per orangan yang dengan sengaja melakukan praktik perdagangan orang yang termaktub pada Pasal 21, ada sanksi berat menanti. Khususnya yang bersinggungan dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Redaksi