EPZA: Pelepasan Hijab Bagi 18 Anggota Paskibraka di IKN Rendahkan Norma Keagamaan
Kitakini.news -Pelepasan Hijab bagi 18 Anggota Paskibraka yang akan bertugas mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dinilai merendahkan norma-norma keagamaan dan keberagaman serta merusak toleransi beragama.Terlebih lagi, tindakan tersebut tidak mencerminkan Kebhinekaan bangsa.
Baca Juga:
"Tindakan tersebut, hemat saya jelas merusak keberagaman dan toleransi hidup antar umat beragama. Padahal sejatinya garis toleransi beragama cukup jelas yaitu Lakumdinukum Waliyadin (Bagimu Agamamu, Bagiku Agamaku)," cetus Koordinator Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran SH MH saat dikonfirmasi Kitakini.news melalui sambungan seluler, Rabu (14/8/2024).
Hal ini dikatakan Eka Putra merespon pemberitaan di media yang menerangkan bahwa sebanyak 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab, semuanya harus mencopot penutup kepala tersebut karena aturan yang dikenakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pengacara yang akrab disapa EPZA ini menegaskan, perhelatan peringatan HUT ke 79 RI di IKN, tentu akan sangat menarik perhatian, apalagi terpilihnya para Paskibraka, merupakan kebanggaan bagi siswa maupun orangtuanya, karena bisa ikut langsung merayakannya.
"Akan tetapi sangat disesalkan dan menjadi tidak menarik lagi akibat adanya tindakan merendahkan norma agama yaitu tindakan pencopotan jilbab atau penutup kepala, terhadap sejumlah anggota Paskibraka saat sampai di IKN, yang kabarnya pencopotan jilbab tersebut atas arahan atau perintah BPIP," ujarnya.
Harusnya, sambung Ketua Umum PB PASU ini, peristiwa atau tindakan pencopotan jilbab terhadap pasukan Paskibraka tidak perlu harus terjadi.
"Mengapa demikian? Karena jilbab bagi wanita muslim ada penutup aurat, sebab itu tidak ada alasan pembenar bagi siapapun untuk mencopot atau menanggalkan jilbab bagi pemeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.
Justru dengan upaya mencopot jilbab bagi anggota Paskibraka terkesan pemerintah tidak menghargai kebebasan beragama dan keberagaman yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Disamping itu, lanjutnya, harus juga diingat bahwa, dengan adanya tindakan menyuruh melepaskan jilbab terhadap sejumlah anggota Paskibraka putri Indonesia, selain telah melanggar norma agama, juga jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
"Masa umat Islam termarjinalkan terus di negeri ini. Semestinya bangga kalau atas nama toleransi. Ini kenapa jilbab disuruh buka, ini kan mengada-ngada namanya," ketusnya.
Lebih lanjut EPZA menegaskan, lebih baik BPIP dibubarkan saja, karena kebijakan yang dikeluarkan seringkali tidak sejalan dengan konsep yang terkandung dalam Pancasila.
"Bila dipandang perlu, bubarkan BPIP, sebab bukan melindungi keberagaman, justru diskriminatif terhadap umat Islam," tandasnya.
Sebelumnya ramai kabar dugaan pasukan Paskibraka 2024 perempuan yang beragama Islam mencopot jilbab. Hal itu diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tidak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.
Padahal di foto-foto lainnya terdapat anggota Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya. (**)