Larangan Terhadap 18 Anggota Paskibra Putri Pakai Hijab Bertentangan Dengan Nilai Agama dan Budaya Bangsa Indonesia
Kitakini.news - Kebijakan yang mengharuskan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri melepas Hijab selama pengukuhan dan upacara kenegaraan dinilai tidak hanya menyalahi konstitusi, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya Bangsa Indonesia yang seharusnya dilindungi dan dihormati.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustadz Adi Hidayat saat dimintai tanggapan prihal 18 Anggota Paskibra Putri yang harus melepas Hijab seperti dilansir dari Inilah.com, Kamis (15/8/2024).
Ustadz Adi Hidayat juga menerangkan, Jilbab bukanlah budaya Arab, melainkan bagian dari syariat Islam yang melambangkan kemerdekaan dan kehormatan perempuan Muslimah.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, pemakaian jilbab dilindungi oleh Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan mereka.
"Jilbab adalah simbol kemerdekaan bagi perempuan Muslimah, dan negara wajib melindungi hak ini," tegasnya.
Masih kata Ustadz Adi Hidayat, yang menyoroti adanya perbedaan dalam implementasi aturan antara peraturan pokok yang dikeluarkan oleh BPIP dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang secara teknis justru melarang penggunaan jilbab saat upacara kenegaraan.
"Ini adalah bentuk inkonsistensi
yang perlu dikritisi. Bagaimana mungkin peraturan teknis bertentangan dengan
peraturan pokok?" cetusnya.
Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan agar BPIP yang merupakan lembaga yang
seharusnya menjaga nilai-nilai Pancasila, tidak malah menciptakan aturan yang
justru bertentangan dengan semangat kebinekaan dan kemerdekaan yang menjadi
dasar negara.
"Kita harus berhati-hati agar tidak membiarkan logika yang salah berkembang dan merusak nilai-nilai yang telah kita perjuangkan bersama sebagai bangsa yang merdeka," tandasnya. (**)