Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu
Kitakini.news - Puluhan massa dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu) kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga:
Kedatangan Massa Gempasu kali ini guna memastikan sudah sejauh mana proses laporan aduan mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut yang sebelumnya telah dimasukkan secara resmi, Kamis (18/7/2024) lalu.
Seperti diketahui, massa Gempasu meminta Kejatisu agar memeriksa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Kadishub Sumut sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubenur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprovsu yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam orasinya, Koordinator aksi Ahmad Maisyar mengatakan beberapa waktu lalu Gempasu telah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama di depan Kantor Kejatisu dan melalui salah seorang staf bidang Humas sebagai perwakilan dari Kejati Sumut, Sarjani menyampaikan kepada massa aksi unjuk rasa bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah ditindaklanjuti dan disposisi oleh Kajati Sumut kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Hari ini kami datang kembali untuk ketiga kalinya ke Kantor Kejatisu untuk mempertanyakan sudah sejauh mana laporan itu ditangani Bidang Pidsus. Hampir satu bulan laporan kami sudah masuk. Namun sampai sejauh ini kami melihat hasilnya," cetus Maisyar.
Maisyar menyuarakan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Inkracht Nomor: 1134/PAN.PTUN.W1-TUN1/SKET.HK2.7/XI/2023 dalam Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN bahwa tindak lanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 8000/0141/III/I/2023 tanggal 5 Januari yang dikeluarkan Sekda Provinsi Sumatera Utara adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negera.
Hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut," ujar Maisyar dalam orasinya.
Menurutnya, SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara telah menyalahi peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) yang dikhawatirkan mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Tak hanya itu, dalam aksinya massa menuntut tujuh hal agar menjadi perhatian diantaranya, yang pertama adalah mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
Kedua, massa PP Gempasu berterima kasih kepada Kemendagri atas dilantiknya Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur yang baru untuk menstabilkan politik di Sumatera Utara.
Ketiga, meminta kepada bapak Pj Gubernur Sumatera Utara agar merekomendasikan ke Mendagri agar menindak tegas dan mencopot jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Keempat, meminta Kemendagri berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar melakukan kajian ulang terkait putusan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut melalui orasinya, point ke lima dalam tuntutan massa aksi yaitu, segera periksa kembali gaji tunjangan SPPD Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pertama di lingkungan Sumatera Utara.
Keenam, periksa wewenang maupun kebijakan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara selama menjabat. Ketujuh, copot segera Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai hasil putusan PTUN Medan," tegasnya.
Maisyar juga mengungkapkan bahwa pihaknya enggan bertemu dengan perwakilan Kejatisu karena akan menerima jawaban yang sama seperti sebelumnya, yakni sedang dalam proses penyelidikan.
"Kami datang kemari hanya ingin mengingatkan Kejatisu bahwa laporan aduan yang disampaikan itu akan terus kami kawal. Kami tidak perlu ada yang menerima dari perwakilan Kejatisu, karena jawaban yang akan diterima nanti pasti sama saja, masih proses, masih penyelidikan. Tapi hasilnya ntah kapan. Kami akan datang lagi bila belum ada hasil dari laporan itu. Dan bila nanti tidak ada juga. Kami akan bawa laporan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. KPK dan Kemendagri," tandas Maisyar.
Usai menyampaikan orasinya, puluhan massa Gempasu kemudian membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi secara bersama-sama. (**)