Sutarto: Perda Pengelolaan Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Marjinal
Kitakini.news -Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Marjina yang tinggal di kawasan hutan.
Baca Juga:
"Selain itu Perda ini juga untuk
mewujudkan pengentasan kemiskinan, pengaturan tata kelola hubungan pemanfaatan
antara masyarakat dan hutan sebagai mata pencaharian dan lainnya," ujar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Sutarto di
Medan, Rabu (21/8/2024).
Hal ini disampaikan Sutarto usai
mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria
dan Tataruang Republik Indonesia, Selasa (20/8/2024).
Menurut Sutarto, peraturan yang kini
dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ini sangat
penting guna pelibatan masyarakat Marjinal terutama 'Petani Gurem' dalam
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu juga
menegaskan bahwa negara harus menjamin hubungan kemanfaatan antara masyarakat
dengan hutan yang telah terjalin sejak lama.
"Sehingga pemanfaatan hutan ini
dapat terarah, dengan tetap memperhatikan ekologi dan kelestarian alam
sekitar," jelasnya.
Masih kata Sutarto, agenda penyempurnaan
tata ruang (RTRW) Sumut, diharapkan mampu hadir seiring dengan eksistensi
masyarakat marjinal yang berada pada kawasan hutan.
"Sehingga nantinya, adanya pola
pengaturan RT RW pemerintah mampu menyediakan fasilitas penunjang bagi
masyarakat hutan seperti air bersih, jalan pertanian dan lainnya,"
tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Perencanaan
Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor mengapresiasi hadirnya perda inisiatif
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"Menjawab keberadaab ribuan desa
yang berada pada kawasan hutan dengan mayoritas petani, maka harus adanya tata
kelola kemanfaatan hutan dengan manusia yang telah berjalan sejak lama,"
bebernya.
Seperti Sutarto, menurut Pelopor
kehadiran masyarakat marjinal yang berada dalam kawasan hutan juga harus
ditamoung dalam pengaturan RTRW daerah.
"Penyelenggaraan penataan ruang
yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang,
pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan bagi saudara kita yang berada pada
kawasan hutan," pungkasnya. (**)