Jumat, 22 November 2024

Sutarto: Perda Pengelolaan Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Marjinal

Heru - Rabu, 21 Agustus 2024 14:58 WIB
Sutarto: Perda Pengelolaan Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Marjinal
(Gorby)
Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tataruang Republik Indonesia, Selasa (20/8/2024).

Kitakini.news -Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Marjina yang tinggal di kawasan hutan.

Baca Juga:

"Selain itu Perda ini juga untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan, pengaturan tata kelola hubungan pemanfaatan antara masyarakat dan hutan sebagai mata pencaharian dan lainnya," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Sutarto di Medan, Rabu (21/8/2024).

Hal ini disampaikan Sutarto usai mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tataruang Republik Indonesia, Selasa (20/8/2024).

Menurut Sutarto, peraturan yang kini dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ini sangat penting guna pelibatan masyarakat Marjinal terutama 'Petani Gurem' dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu juga menegaskan bahwa negara harus menjamin hubungan kemanfaatan antara masyarakat dengan hutan yang telah terjalin sejak lama.

"Sehingga pemanfaatan hutan ini dapat terarah, dengan tetap memperhatikan ekologi dan kelestarian alam sekitar," jelasnya.

Masih kata Sutarto, agenda penyempurnaan tata ruang (RTRW) Sumut, diharapkan mampu hadir seiring dengan eksistensi masyarakat marjinal yang berada pada kawasan hutan.

"Sehingga nantinya, adanya pola pengaturan RT RW pemerintah mampu menyediakan fasilitas penunjang bagi masyarakat hutan seperti air bersih, jalan pertanian dan lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor mengapresiasi hadirnya perda inisiatif pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

"Menjawab keberadaab ribuan desa yang berada pada kawasan hutan dengan mayoritas petani, maka harus adanya tata kelola kemanfaatan hutan dengan manusia yang telah berjalan sejak lama," bebernya.

Seperti Sutarto, menurut Pelopor kehadiran masyarakat marjinal yang berada dalam kawasan hutan juga harus ditamoung dalam pengaturan RTRW daerah.

"Penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang, pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan bagi saudara kita yang berada pada kawasan hutan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Cheriel Laia Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Kondusif, ASN Tetap Jaga Netralitas

Cheriel Laia Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Kondusif, ASN Tetap Jaga Netralitas

ARS: HIRO Menang 60 Persen di Pilkada Medan

ARS: HIRO Menang 60 Persen di Pilkada Medan

Debat Perdana Pilkada Medan Siap Digelar, Berikut Detailnya

Debat Perdana Pilkada Medan Siap Digelar, Berikut Detailnya

Komentar
Berita Terbaru