Sabtu, 19 April 2025

Kunjungi Kemenag-RI, Topan Ginting Singgung Asrama Haji Medan

Guruh Ismoyo - Kamis, 22 Agustus 2024 20:45 WIB
Kunjungi Kemenag-RI, Topan Ginting Singgung Asrama Haji Medan
(Kemenag.go.id)
Sekretaris Daerah Kota Medan Topan Ginting saat kunjungan kerja ke Kementerian Agama RI yang diterima Sekjen Ali Ramdani di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kitakini.news -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI), Muhammad Ali Ramdani membahas prihal Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) yang rencananya akan dilakukan Hibah di Kantor Kemenag-RI Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

Hadir pada kesempatan itu Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Nurhayati.

Dalam pertemuan itu, Topan mengatakan bahwa terdpat 16 aset yang sangat berpotensi untuk dilakukan kepada Kemenag-RI. Selain itu juga disinggung lokasi Asrama Haji yang berada di Jalan AH Nasution Medan yang dinilai sudah kurang representative. Sehingga Topan berharap agar asset tersebut dapat dihibahkan kepada Pemko Medan.

"Kerjasama ini penting untuk dilakukan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan asset di Kota Medan dan hari ini kita bercengkrama dalam konteks piñata kelolaan BMN dan BMD yang rencananya dilakukan hibah," imbuh Topan.

Merespon permintaan Sekda Kota Medan, Sekjen Kemenag Ali Ramdani mengatakan bahwa Hibah aset BMN dari Kemenag kepada Pemko Medan merupakan bagian dari inisiatif untuk mendukung pengembangan dan optimalisasi fasilitas keagamaan serta pendidikan di daerah tersebut.

"Langkah ini mencakup serangkaian aset, termasuk gedung pendidikan dan fasilitas keagamaan, yang akan dialihkan kepemilikannya kepada Pemko Medan," imbuh Ali.

"Hibah ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap pengelolaan aset secara lebih efektif di tingkat daerah. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Medan," beber Ali Ramdani.

Tak hanya itu, Ali juga menyoroti pentingnya memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait aset-aset yang dibangun melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada. Setiap langkah harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum," terangnya.

Ali juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip hibah yang sesuai dengan peraturan harus diutamakan."Kami tidak ingin niat baik kita menjerat kaki kita karena melanggar aturan. Panglima dari segalanya adalah hukum," tegasnya.

Ia juga meminta agar aspek hukum terkait dengan pemindahan aset, terutama yang terkait dengan SBSN, dikaji secara mendalam sebelum keputusan final diambil.

"Kami akan melakukan kajian mendalam dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses ini. Niat baik harus diimbangi dengan langkah yang benar," tukasnya.

Menanggapi penjelasan Sekjen Kemenag Ali Ramdani, Sekda Topan menegaskan bahwa Pemko Medan siap untuk mengikuti semua prosedur yang diperlukan.

"Semoga proses hibah dapat segera terealisasi, terutama untuk aset-aset yang akan digunakan oleh lembaga pendidikan keagamaan seperti MAN dan MTs di Kota Medan," tandas Topan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi di UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

Korupsi di UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Ondim Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian

Ondim Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian

Tingkatkan Keberkahan Ramadan, Sekda Medan Ajak Masyarakat Perbanyak Doa

Tingkatkan Keberkahan Ramadan, Sekda Medan Ajak Masyarakat Perbanyak Doa

Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di UINSU

Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di UINSU

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah RI Tetapkan Ramadhan pada 1 Maret 2025

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah RI Tetapkan Ramadhan pada 1 Maret 2025

Komentar
Berita Terbaru