PDI Perjuangan Minta Penangguhan Penahanan Bacalon Bupati Batubara
Kitakini.news - Mantan Bupati Batubara yang juga bakal calon Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumatera Utara. Politisi PDIP itu ditangkap di rumahnya di Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) dini hari.
Baca Juga:
Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam konperensi persnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Rabu (4/9/2024), mengatakan pihaknya menilai Polda Sumut tidak mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah.
Surat telegram Kapolri itu menginstruksikan agar jajaran kepolisian tidak melakukan proses penyidikan, sidik kepada calon kepala daerah hingga Pilkada serentak 2024 selesai.
"Kami berharap dan meminta kepada institusi kepolisian tentang adanya surat telegram Kapolri soal penundaan proses hukum bagi peserta pemilu 2024," kata Ronny.
Dalam kasus Zahir, PDIP telah meminta kepada Polda Sumut agar melakukan penangguhan penahanan kepada Zahir.
"Kami meminta agar Zahir diberikan waktu untuk fokus mengikuti Pilkada karena itu adalah hak konstitusional Zahir sebagai warga negara. Biarlah proses hukum berjalan setelah Pilkada," tuturnya.
Selain itu, Ronny menuturkan, selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.