R-APBD Kota Medan 2025 Disahkan
Kitakini.news - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2025 disahkan menjadi Perda Kota Medan.
Baca Juga:
Berdasarkan kerangka anggaran yang disepakati, Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar Rp 7,44 triliun lebih.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat Paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9/2024).
Bobby Nasution menjelaskan komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp 4,10 triliun lebih atau 55,10% dari total pendapatan daerah.
"Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer, disepakati sebesar Rp 3,23 triliun lebih atau 43,47%. Dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 106,46 miliar," ungkapnya.
Selanjutnya masih dikatakan Bobby Nasution, untuk menutupi devisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerimaan lebih dari Rp 70 miliar.
Sementara itu dari sisi belanja daerah Bobby Nasution menyampaikan telah disepakati sebesar Rp 7,41 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 5,97 triliun lebih atau 80,62% dari total proyeksi belanja daerah.
Kemudian, alokasi untuk belanja modal sebesar Rp 1,29 triliun lebih atau 17,43% dari total belanja daerah.
"Dengan demikian, struktur APBD tahun 2025 dari sisi pendapatan daerah, menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk dapat lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD. Sebagaimana yang diharapkan bersama, dengan tidak menambah beban bagi masyarakat kota," kata Bobby Nasution.