Kamis, 19 September 2024

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Covid-19 Mantan Bupati Samosir

Abimanyu - Kamis, 12 September 2024 19:33 WIB
Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Covid-19 Mantan Bupati Samosir
(Kitakini.news/Abimanyu)
Aksi unjuk rasa mahasiswa GMNI di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kitakini.news -Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menggeruduk dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:

Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan Kejati Sumut dalam memproses hukum mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terkait laporan dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang telah dilayangkan pada Agustus 2023 lalu.

Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, dalam orasinya mendesak Kejati Sumut menangkap Rapidin dan diproses hukum terkait dugaan korupsi tersebut.

"Kasus korupsi Covid-19 ini sudah kami laporkan sejak Agustus 2023 lalu, tapi kenapa sampai saat ini Rapidin Simbolon tidak diproses dan ditangkap oleh Kejati Sumut?" tanyanya, Kamis (12/9/2024).

Sehingga, pihaknya pun menduga kuat Kejati Sumut ada bermain mata dan kongkalikong dalam kasus dugaan korupsi Covid-19 ini.

Paulus pun menerangkan bahwa pada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala (59), menyatakan Rapidin turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

"Jadi, kami meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terhadap laporan kami. Jika memang Rapidin tidak terbukti, maka Kejati Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat agar ada kepastian hukum," sebutnya.

Kemudian, Paulus juga menuntut Kejati Sumut supaya segera mengadili Rapidin apabila diduga kuat terbukti bersalah. Tak sampai situ, pihaknya pun meminta Kejati Sumut untuk transparan dalam menangani kasus ini.

Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan Kejati Sumut Yeanni didampingi J. Sinaga, mengatakan bahwa laporan dari GMNI Sumut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Terima kasih, untuk laporannya sudah ditindaklanjuti tapi masih dalam pulbaket dan jika ada bukti-bukti baru berikan sama kami," katanya.

Menanggapi pernyataan pihak kejaksaan, Paulus mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan jawaban pihak Kejati Sumut yang meminta untuk membawa novum baru (bukti baru).

"Hari ini kami sangat kecewa, kenapa kecewanya? Masa kasus ini setahun, tapi yang menjadi pertanyaan di sini jawaban dari Kejaksaan itu kami tidak puas. Kenapa? Kalau memang yang namanya tidak terbukti, tapi surat laporan sampai ke kami tidak ada. Untuk apa setahun lamanya?" sebutnya.

Jadi, dia pun mencetuskan supaya hukum di Indonesia ini jangan tumpul saja ke atas, tapi tajam ke bawah. Sebab, kata dia, semuanya sama di mata hukum.

"Ada dugaan kuat Kejati Sumut ini bermain mata dan tidak berani memeriksa seorang Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir. Kenapa? Setahun ini ngapain saja? Ada sebulan tangkap kasus korupsi katanya, ini setahun tidak ada," cetusnya.

Paulus pun memastikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan aksi besar-besaran sampai Kejati Sumut menegakan hukum terhadap Rapidin.
"Artinya, bukan berarti aksi hari ini berhenti di sini, kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Sehingga, nantinya kasus ini lebih terang daripada cahaya. Ada aksi selanjutnya. Kita akan mengadakan konsolidasi besar-besaran terkait kasus ini sembari mengikuti permainan mereka mencari novum baru," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kajatisu Chariuman Harahap Tutup Usia

Mantan Kajatisu Chariuman Harahap Tutup Usia

Gawang Bobby Nasution dapat Dibobol Anak 8 Tahun

Gawang Bobby Nasution dapat Dibobol Anak 8 Tahun

Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 M, Kejatisu Periksa Kepala Cabang BNI Medan

Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 M, Kejatisu Periksa Kepala Cabang BNI Medan

Diduga Korupsi Dana BOK dan Japsel, Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Diduga Korupsi Dana BOK dan Japsel, Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI

Komentar
Berita Terbaru