Anggota DPRD Fraksi PDIP 2024-2029 Dilarang Gadai SK, Sutarto: Itu Untuk Kemajuan dan Kebesaran Partai
Kitakini.news -Instruksi DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia terpilih, termasuk di Sumut untuk tidak menggadaikan SK usai dilantik nantinya sebagai wakil rakyat memiliki tujuan yang terbaik bagi kemajuan dan kebesaran partai.
Baca Juga:
"Ya, suratnya sudah sampai ke
kabupaten/kota dan itu menjadi pedoman bagi seluruh Anggota DPRD Fraksi PDI
Perjuangan. Kami yakin seluruh kader akan patuh dan taat terhadap instruksi
DPP," ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Dr Sutarto M.Si saat
dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin (16/9/2024).
Hal ini disampaikan Dr Sutarto M.Si
merespon Surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor 6648 tentang Larangan Menggadaikan
SK kepada Anggoa DPRD Fraksi PDI Perjuangan se Indonesia terpilih usai dilantik
menjadi wakil rakyat periode 2024-2029.
Sutarto menjelaskan, tujuan dari
Instruksi DPP PDI Perjuangan tersebut tentunya sudah pasti yang terbaik untuk
kepentingan partai agar kinerja kader di legislatif semakin optimal dalam
menjayakan partai.
"Sehingga fungsi 3 pilar partai dapat berjalan lancar dan optimal mendorong kejayaan PDI Perjuangan kedepannya. Dan bila ada kader yang melanggar, akan dikenakan sanksi organisasi dari partai. Yang pasti instruksi ini untuk membangun kebesaran dan kejayaan partai dan saya sekali lagi meyakini, seluruh wakil rakyat kita yang dari PDI Perjuangan akan taat dan patuh," pungkasnya. (**)