Mustafa Kamil Adam Sesalkan KPU Sumut Tunda Pelantikannya
Kitakini.news - Melalui kuasa hukumnya Febriansyah SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) periode 2019-2024, Fraksi Partai NasDem dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD sangat menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunda pelantikan dr Mustafa Kamil Adam sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 melalui surat bernomor 1064/PL.01.9-SD/12/2024 yang ditandatangani Plh Ketua KPU Sumut Sitori Mendrofa, per tanggal 11 September 2024.
Baca Juga:
Febriansyah menilai, dikeluarkannya surat oleh KPU Sumut bernomor 1064/PL.01.9-SD/12/2024 yang ditandatangani Plh Ketua KPU Sumut Sitori Mendrofa, per tanggal 11 September 2024 tersebut, bisa dipastikan berdasarkan keputusan PTUN Medan yang dianggap sebagai Putusan Sela.
Padahal, lanjut Febriansyah, itu sebenarnya bukan Putusan Sela, melainkan hanya penetapan majelis hakim melalui sidang persiapan per tanggal 5 September 2024 dengan agenda acara Pemeriksaan Persiapan.
"Pada tanggal 5 September 2024 lalu itu sidang persiapan. Di mana sebelumnya, klien kami Bapak dr Mustafa Kamil Adam ada menerima surat panggilan dari PTUN Medan sehubungan dengan gugatan yang diajukan dalam perkara nomor 101/G/2024/PTUN.MDN yang objek sengketanya yaitu keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut I atasnama M Aulia Rizki Aqsa dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024, yang sebagai tergugat adalah KPU Sumut," papar Febriansyah kepada wartawan di Medan, Senin (16/9/2024).
"Hadri pada saat itu penggugat dengan kuasa hukumnya serta KPU Sumut yang diwakili bidang hukum dan teknis. Pada sidang tersebut itu adalah sidang persiapan agar tidak ada lagi gangguan dan sebelumnya kami sudah mengkonfirmasi seorang Panitra pengganti bernama Betty prihal Putusan Sela yang menjadi pedoman KPU Sumut untuk menunda pelantikan klien kami. Dan Betty menerangkan kepada kami bahwa PTUN Medan tidak pernah mengeluarkan Putusan Sela, yang ada penetapan permohonan penggugat terhadap SK KPU Nomor 736 Tahun 2024 tentang Pelantikan dr Mustafa Kamil Adam sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 berdasarkan Hasil Putusan Mahkamah Partai NasDem," cetus Febriansyah kepada wartawan di Medan, Senin (16/9/2024).
"Jadi itu hanya sidang persiapan, belum ada kita jawab menjawab dan persidangan sengketa. Harusnya KPU Sumut tetap pendirian dengan keputusannya dengan pelantikan klien kami Bapak Mustafa sesuai dengan SK Nomor 736 Tahun 2024 yang berbunyi pergantian Aulia Aqsa dengan Mustafa Kamil Adam berdasarkan putusan Mahkamah Partai NasDem," paparnya.
Menurut Febriansyah, harusnya KPU Sumut membaca dan bisa membedakan antara penetapan dan Putusan Sela.
"Jangan mengikuti arahan dari oknum-oknum yang tak bertanggungjawab bahwa seolah-olah itu Putusan Sela. Kita juga sudah sampaikan di media beberapa waktu lalu bahwa Aulia Aqsa telah digugat oleh dr Mustafa Kamil Adam pada Pemilu 2024 terkait dengan dugaan adanya pergeseran suara yang terjadi di Partai NasDem. Dan terbukti dipersidangan Mahkamah Partai, Aulia Aqsa mengambil suara partai. Setelah itu diputuskan oleh Mahkamah Partai pergantian dari Aulia Aqsa kepada klien kami Mustafa Kamil Adam," terangnya.
Kemudian, lanjut Febriansyah, pada sidang Mahkamah Partai, Aulia Aqsa juga terbukti mempunyai 2 kartu keanggotaan partai politik yakni dari Fraksi partai Gerindra DPRD Sumut dan duduk di Komisi E, satu lagi saat mendaftar sebagai caleg DPRD Sumut di Pemilu 2024 dari Partai NasDem.
"Tentunya kami menilai ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah pasa 139 Huruf I. Dalam pasal tersebut diterangkan saat anggota Parpol pindah partai, wajib berhenti menjadi anggota parpol yang lama. Harusnya KPU Sumut melihat ini. Aulia Aqsa sudah tidak lagi sebagai anggota Partai NasDem. Karena sudah dipecat oleh DPP Partai NasDem berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai," tandasnya.
Maka dari itu, sambung Febriansyah, pihaknya sangat menyesalkan kecerobohan KPU Sumut dalam mengeluarkan surat bernomor 1064/PL.01.9-SD/12/2024 yang ditandatangani Plh Ketua KPU Sumut Sitori Mendrofa, per tanggal 11 September 2024, sehingga terjadi penundaan pelantikan Mustafa Kamil Adam sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
"Namun kami yakini kalau kebenaran itu akan terungkap. Meskipun sudah dikeluarkan KPU, tapi ini hanya penundaan dan bisa dicabut sewaktu-waktu," pungkasnya.
Sementara itu merespon pemberitaan soal Putusan Sela yang digembar-gemborkan telah dikeluarkan PTUN Medan dan menjadi pedoman KPU Sumut untuk menunda dr Mustafa Kamis Adam dilantik sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Dr Surya Perdana yang juga mantan Komisioner KPU Sumut mengatakan bahwa Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang bertujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Putusan Sela ditulis dalam berita acara persidangan dan hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan putusan akhir.
"Putusan Sela juga dapat bersifat dan berbentuk suatu keputusan akhir, yang berarti bahwa pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti," imbuhnya.
Sementara, penetapan adalah putusan yang berisi penyelesaian permohonan yang dituangkan dalam bentuk ketetapan pengadilan. Penetapan hakim merupakan Jurisdiction Valluntaria, yang berarti bukan peradilan yang sesungguhnya.
"Jadi sangat disayangkan memang, kalau KPU Sumut mengeluarkan surat bernomor 1064/PL.01.9-SD/12/2024 yang ditandatangani Plh Ketua KPU Sumut Sitori Mendrofa, per tanggal 11 September 2024, sehingga terjadi penundaan pelantikan Mustafa Kamil Adam sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029," tukasnya.
"Saya juga merasa heran, kenapa bisa seorang Plh Ketua KPU Sumut mengambil keputusan dengan menandatangani surat. Karena keputusan yang dikeluarkan KPU itu sifatnya kolektif kolegial. Setahu saya, seorang Plh Ketua KPU Sumut itu hanya menjalankan rutinitas Ketua KPU. Kenapa Plh bisa mengambil keputusan, agak lain disini," ketus Surya Perdana. (**)