Survei BPS Sangat Memuaskan, Pansus Angket Haji Tetap Fokus Investigasi Penyimpangan Kuota Tambahan
Kitakini.news -Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menghormati hasil survey indeks kepuasan Haji 2024 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai sangat memuaskan.
Baca Juga:
"Pansus
Haji DPR-RI mengapresiasi hasil survey itu, tapi dalam konteks pihak yang
menaruh perhatian terhadap usaha perbaikan layanan Haji ke depan ternyata bukan
hanya DPR, tetapi juga instansi pemerintah lain seperti BPS. Namun lebih baik,
Timwas DPR juga dilibatkan sebagai responden dalam survei yang dilakukan oleh
BPS tersebut," ujar Anggota Pansus Haji DPR-RI Wisnu Wijaya di Jakarta
baru-baru ini.
Wisnu menekannkan bahwa meskipun survei
BPS menyebut layanan Haji sangat memuaskan, namun Pansus Angket Haji DPR tetap
berfokus menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan oleh Kementerian
Agama.
"Penyelidikan Pansus tetap berjalan, bahkan
hampir tiba pada kesimpulan," cetusnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR
ini mengungkapkan agenda pansus terdekat adalah mengadakan rapat internal,
Senin (23/9/2024). Salah satu poin yang akan dibahas adalah terkait rencana
pemanggilan Menteri Agama.
"Terkait apakah pansus akan kembali memanggil Menag sepertinya akan diputuskan lewat rapat internal," terangnya.
Masih kata Wisnu, pihaknya menyayangkan respons Menag yang tidak
mengindahkan itikad baik Pansus Angket Haji DPR untuk meminta klarifikasi
terkait dugaan penyimpangan kuota haji.
"Secara prinsip, Pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga
kesempatan yang diberikan oleh Pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik
oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan Kuota
Haji Tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian," terangnya.
Terkait dengan apa yang akan didalami Pansus dari Menteri Agama, Wisnu mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi siapa yang bertanggungjawab atas pengalihan kuota tersebut.
"Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota
tambahan menjadi 50:50 itu. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas
sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau
dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak
kita eksplorasi," tukasnya. (**)