Sekretaris DPRD Sumut Merespon Positif Tenaga Ahli Harus Kualifikasi Pendidikan S3
Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Yahdi Khoir Harahap menegaskan bahwa usulan dewan terkait status pendidikan tenaga ahli harus kualifikasi pendidikan S3 (Doktoral) telah direspon positif oleh Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli. Sehingga usulan tersebut akan ditindaklanjuti karena tenaga ahli ini merupakan penggerak peningkatan kinerja dewan juga.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Yahdi Khoir Harahap kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Senin (22/9/2024), merespon usulan berbagai kalangan anggota dewan dan masyarakat yang mekinta Tenaga Ahli DPRD Sumut harus S3 (Doktoral) atau minimal S2 (Magister) berpengalaman.
Yahdi Khoir juga mengingatkan Sekwan DPRD Sumut agar tidak sembarangan merekrut Tenaga Ahli dewan, tanpa mempertimbangkan jenjang Kesarjanaannya.
"Tenaga ahli dewan harus memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktoral) atau minimal S2 (Magister) yang sudah berpengalaman. Sebab selama ini tenaga ahli pimpinan dan anggota dewan maupun di komisi, Banggar serta Bapemperda masih mayoritas S1, sehingga terkesan masih lemah dan tidak maksimal mendorong kinerja dewan," ujar Yahdi Khoir Harahap.
Melihat fakta tersebut, tambah Yahdi, anggota dewan periode 2024-2029 ini dalam rapat pembekalan yang berlangsung selama dua hari di gedung dewan, mengusulkan kepada Sekwan, agar tenaga ahli direkrut lulusan S3 dan S2 dianggap memiliki jenjang pengetahuan yang mumpuni.
"Dengan pendidikan S3 dan S2 yang berpengalaman, diharapkan mampu mendorong dan memaksimalkan tugas anggota dewan, berkaitan dengan pembuatan hasil reses, pandangan fraksi atau komisi, bahkan masukan saat rapat dengan mitra kerja di komisi," tegas Yahdi.
Yahdi mencontohkan, di Komisi D yang membidangi masalah infrastruktur, tenaga ahli bukan hanya faham, tetapi juga harus menguasai seluk-beluk persoalan untuk disampaikan kepada anggota dewan. Begitu juga di Komisi E yang meliputi masalah kesehatan, harus mengerti betul cara penyelesaian masalah.
"Dengan demikian, mitra-mitra kerja dari eksekutif tidak lagi memandang sebelah mata anggota dewan. Tidak seperti selama ini, kita dianggap asal ngomong dan bunyi atau terkesan diremehkan. Ini yang harus kita hindari di periode ini," tandas Yahdi sembari menambahkan, selama ini tenaga ahli yang diusulkan fraksi masih minim S2, sehingga banyak kelemahan.
Yahdi sendiri menyaksikan, ketika ikut memeriksa sebuah laporan yang dibuat tenaga ahli, masih banyak yang harus disempurnakan, baik penyusunan kata per kata dalam bahasa Indonesia. Sepertinya dewan menjadi dosen yang mengkoreksi tugas kerja mahasiswa.
Jika tenaga ahli nantinya lulusan S3 dan S2 yang berpengalaman, lanjut Yahdi, bukan hanya diharapkan dapat menyusun ikhtiar, analisa, rumusan sebuah persoalan, tetapi juga memberikan usulan dan wawasan baru, guna menambah ilmu pengetahuan anggota dewan.
"Tenaga ahli itu harus mampu membaca situasi dan perkembangan masalah yang lagi trend, isu-isu dari luar harus dikuasai sehingga memberikan masukan kepada dewan sesuai bidang komisinya," katanya.
Sementara itu terpisah, Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU) juga meminta rekrutmen tenaga ahli yang akan ditempatkan di DPRD Sumut harus mengenyam pendidikan minimal S2 (Magister) yang berpengalaman maupun S3 (Doktoral) yang tentunya kredibel, mumpuni dan paham di bidangnya.
Sebab rekrutmen tersebut merupakan kewenangan sekretariat DPRD Sumut, bukan merupakan usulan dari partai politik.
"Penempatan Tenaga Ahli di DPRD Sumut haruslah orang-orang yang teruji dan mumpuni. Bukan karena ada unsur kedekatan oknum anggota dewan atau usulan dari Partai politik," ujar Wakil Dewan Pengawas Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), Riswan Munthe SH MH kepada wartawan di Rumah Keadilan PB PASU Jalan Sidodame, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (19/9/2024) malam.
Hal ini disampaikan Riswan Munthe merespon usulan kalangan Anggota DPRD Sumut kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Zulkifli agar merekrut tenaga ahli (TA) pimpinan dan anggota dewan serta alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktoral) atau minimal S2 (Magister) yang sudah berpengalaman.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga legislatif.
PB PASU juga meminta penempatan kerja atau tugas para tenaga ahli juga harus melalui pihak sekretariat dewan.
"Jadi bukan harus berdasarkan usulan pimpinan atau anggota dewan, dimana dia ditempatkan nantinya. Sebab berdasarkan aturan penempatan tenaga ahli tersebut merupakan kewenangan pihak sekretariat, sebab mereka yang berwenang mengeluarkan anggarannya," pungkasnya. (**)