Puskesmas Medan Targetkan Penerapan BLUD Akhir Tahun Ini
Kitakini.news - Puskesmas di Medan tengah berpacu dengan waktu untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada akhir tahun ini. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merupakan sebuah bentuk pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas bagi suatu unit layanan publik, seperti puskesmas, dalam mengelola anggaran dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Baca Juga:
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/9/2024). Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh puskesmas di Medan harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk penerapan BLUD paling lambat 15 Oktober 2024.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Agus Suriyono, menegaskan pentingnya penerapan BLUD ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Dengan BLUD, puskesmas akan lebih mandiri dan pelayanan kesehatan akan semakin cepat, mudah, dan berkualitas," ujar Agus.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh puskesmas antara lain surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, Standar Pelayanan Minimal, laporan keuangan, dan audit.
Dengan penerapan BLUD, diharapkan masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat pun akan semakin meningkat.