Hakim Ancam Lumpuhkan Pengadilan, Tuntut Keadilan untuk Diri Sendiri
Kitakini.news - Lumpuhnya pengadilan akibat aksi cuti bersama hakim mengancam keadilan bagi masyarakat. Solidaritas Hakim Indonesia berencana mengadakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024. Founder Ethics of Care Farid Wajdi mengungkapkan hal ini dalam keteranganya, Senin (30/9/2024).
Baca Juga:
Dia bilang, gerakan solidaritas hakim tersebut menyuarakan 5 isu berkenaan dengan kesejahteraan hakim. Termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012); perlindungan keamanan, penguatan asosiasi hakim dan pembahasan RUU Jabatan Hakim.
"Merespons gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang bakal melakukan aksi cuti bersama untuk menuntut perbaikan kesejahteraan para hakim perlu disampaikan beberapa pokok pikiran," ucap Anggota Komisi Yudisial RI 2025-2020 ini.
Pikiran pokok pertama terkait paradigma kesejahteraan selalu diidentikkan dengan gaji dan tunjangan perlu diluruskan. Pada PP 94/2012, gaji dan tunjangan menempati 2 urutan teratas. Sementara sisanya terhadap 8 hak keuangan dan fasilitas yang perlu dipenuhi.
Kedua, PP 94/2012 mengatur 10 hak keuangan dan fasilitas hakim, dari seluruhnya setidaknya 70%-nya.Yaitu gaji, tunjangan, rumah dinas, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, penghasilan pensiun, tunjangan lain, telah diusahakan dipenuhi oleh negara meski dirasa belum optimal.
Selanjutnya, pemenuhan keseluruhan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, rasio gaji hakim dibanding penyelenggara negara lainnya masih relatif tinggi.
"Namun, tuntutan para hakim soal gaji dan tunjangan harus juga dibarengi dengan capaian kinerja dan perkembangan integritas hakim dalam kurun waktu penerapan PP 94/2012 sejak 12 tahun lalu hingga saat ini," terang dia.
Penyesuaian terhadap besaran gaji dan tunjangan mungkin diperlukan, terutama memperhatikan inflasi dan kemampuan negara, namun harus juga dibarengi dengan akuntabilitas kinerja profesi hakim.
"Peningkatan kualitas berupa pemenuhan PP 94/2012 secara maksimal lebih diperlukan saat ini, daripada membentuk instrumen hukum yang baru," pungkasnya.