Kepsek Pecat Guru Pemberi Hukuman 100 Kali Squat Jump
Kitakini.news - Kasus Rindu Syahputra Sinaga (14 Tahun) Siswa SMP Negeri 1 Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kelas 9 yang meninggal dunia setelah dirawat hampir 6 hari di rumah sakit akibat hukuman 100 kali squat jump oleh guru agamanya ini terus bergulir.
Baca Juga:
Pihak Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir merasa kecolongan akibat ulah oknum guru agama yang masih memberikan hukuman fisik terhadap siswa di sekolah tersebut bahkan berakibat fatal.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir Suratman buka suara terkait siswa meninggal dunia setelah dihukum guru hingga viral.
Suratman mengakui adanya perlakuan guru agama kepada siswa untuk pemberian hukuman squat jump sebanyak 100 kali hingga menyebabkan siswa sempat dirawat dan akhirnya meninggal dunia. Pihak sekolah mengambil tindakan tegas dengan memecat guru agama tersebut.
"Hukuman itu sebenarnya tidak dibenarkan lagi, bahkan pihak sekolah untuk melebel siswa saja itu sudah tidak dibenarkan dan kami sudah kecolongan," ujar Suratman, Minggu (29/9/2024).
Bahkan menurutnya setiap rapat dirinya selalu menyampaikan untuk tidak memberikan hukuman berupa fisik.
"Kita setiap rapat selalu menyampaikan kepada guru-guru agar tidak memberi hukuman berupa fisik. Jadi kedepannya kita akan mengevaluasi semua untuk tidak terjadi lagi hal serupa," tambah Suratman.
Suratman dan para guru, lanjutnya, menyampaikanbelasungkawa kepada keluarga korban. "Semoga amalnya diterima Tuhan, Jadi kami dari pihak sekolah sudah memberhentikan guru tersebut karena memang sudah menyalahi aturan dalam pendidikan," imbuh Suratman.
Sebelumnya diberitakan, Rindu Syahputra Sinaga (14) SMPN I STM Hilir diduga meninggal dunia akibat dipaksa oleh guru squat jump, Kamis (19/9/2024).
Siswa yang dibangku SMP kelas 9, anak sulung dari 3 bersaudara, merupakan anak dari Lamhot Sinaga dan istrinya Derma Br Padang tersebut dipaksa melakukan squat jump sebanyak 100 kali oleh oknum guru honor bidang study agama Kristen karena tidak dapat menghafal alkitab.
Atas kasus ini, keluarga korban berharap adanya keadilan dari pihak kepolisian Polresta Deli Serdang Jajaran Polda Sumatera Utara.