dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa
Kitakini.news -Calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai NasDem daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1 dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD melalui kuasa hukumnya Febriansyah SH mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak dapat menerima gugatan M Aulia Rizki Agsa ST MH prihal pemberhentian dirinya sebagai Anggota Partai NasDem dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) No.2092 3921 0732 6084 atasnama M Aulia Rizki Agsa ST MH.
Baca Juga:
"Kita
apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut," ujar Febriansyah
kepada wartawan di Medan, Selasa (1/10/2024) malam.
Febriansyah
menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diputuskan dalam
rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(23/9/2024), Nomor:487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua Adeng
Abdul Kohar SH MH, Hakim Anggota Faisal SH MH dan Guse Prayudi SH MH.
"Kami telah menerima salinan putusannya dan telah menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara," imbuhnya.
Untuk diketahui bersama bahwa, lanjut Febriansyah mengungkapkan, pada Pemilu Legislatif yang diselenggarakan Februari 2024 kemarin, kliennya dr Mustafa Kamil Adam maju sebagai Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1 yang meliputi 11 Kecamatan di Kota Medan.
"Sama halnya dengan M Aulia Rizki Agsa yang juga maju sebagai Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem di Dapil yang sama dengan klien kami. Singkat cerita antara klien kami dan Aulia Agsa ini terjadi perselisihan yang berujung pada klien kami mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai. Hal ini disebabkan, klien kami merasa keberatan dan dirugikan dengan hasil perolehan suara di Pemilu 2024.
Maka dari itu, lanjut Febriansyah, pihaknya menggugat Aulia Aqsa yang juga Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem Dapil Sumut I karena diduga telah melakukan pergeseran suara partai.
"Yang kemudian digelarlah sidang gugatan Pemilu antara klien kami dr Mustafa Kamil Adam dan M Aulia Rizki Agsa. Dari hasil persidangan, DPP Partai NasDem kemudian mengeluar Surat Keputusan Nomor 136-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Bapak Hermawi F Taslim tentang Pemberhentian Saudara M Aulia Rizki Agsa dari Keanggotaan Partai NasDem dan Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 2092 3921 0732 6084 atasnama saudara M Aulia Rizki Aqsa," paparnya.
Tidak hanya sampai disitu, masih kata Febriansyah, DPP Partai NasDem yang ditandatangani Ketua Koordinator Pemenang Pemilu Prananda Surya Paloh dan Wakil Sekjen Jakfar Sidik juga mengeluarkan Surat Pengantar Nomor: 87-SE/DPP-NasDem/VI/2024 yang prihalnya adalah Pemberhentian Anggota Partai NasDem dan ditujukan kepada Ketua KPU-RI, tertanggal 24 Juni 2024.
"Isi surat tersebut adalah menyampaikan bahwa DPP Partai NasDem memberhentikan saudara M Aulia Rizki Agsa dengan Kartu Tanda Anggota Nomor: 2092 3921 0732 6084 sebagai Anggota Partai NasDem berdasarkan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 136-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 serta Putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) Nomor: 01/DKPN/Provinsi Sumatera Utara, tanggal 11 Juni 2024, yang selanjutnya meminta kepada KPU RI untuk menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara atasnama dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD sebagai pengganti calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 1 dari Partai NasDem pada Pemilihan Umum 2024," papar Febriansyah.
Febriansyah juga menegaskan bahwa selain memberhentikan Aulia Agsa sebagai Anggota Partai NasDem dan mencabut KTA beliau, Surat Keputusan tersebut juga diterangkan mengganti Aulia Agsa dengan dr Mustafa Kamil Adam dengan KTA Nomor: 1963 6097 1860 6308 sebagai calon Anggota DPRD terpilih Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 1 dengan nomor urut 1 dari Partai NasDem pada Pemilu tahun 2024 kemarin.
Febriansyah juga menerangkan dalam Surta Keputusan DPP Partai NasDem itu juga dijelaskan Aulia Agsa terbukti melakukan pergeseran suara yang merugikan bagi kliennya.
"Sehingga menurut hemat kami, persoalan ini harus diluruskan. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa Aulia Agsa itu sudah diberhentikan sebagai Anggota Partai NasDem. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memutuskan tidak menerima gugatannya. Maka sangat aneh bagi kami, bila Aulia Agsa masih getol menempuh jalur PTUN Medan. Sementara dia saja sudah tidak lagi sebagai Anggota Partai NasDem. Setahu kami yang dilantik dan duduk sebagai Anggota DPRD maupun DPR-RI, adalah perwakilan partai. Dengan kata lain, terdaftar sebagai Anggota Partai," tandasnya. (**)