KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa di Manggarai
Kitakini.news - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam tindakan aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput protes warga Poco Leok terkait pematokan lahan Proyek Geothermal, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Herry ditangkap bersama beberapa warga dan dilaporkan mengalami kekerasan saat diangkut paksa ke dalam mobil aparat.
Proyek ini merupakan kerja sama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Warga menghadang masuknya aparat yang didampingi TNI dan Polisi Pamong Praja, yang berujung pada pemukulan dan penangkapan.
KKJ menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan kerja jurnalistik.
Tindak kekerasan terhadap jurnalis diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk itu, KKJ mendesak agar proses hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Kepada Kapolri juga diminta untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis," ucap Koordinator KKJ Erick Tanjung, Kamis (3/10/2024).
KKJ Indonesia juga meminta Panglima TNI untuk menarik mundur anggota yang terlibat dalam pengamanan aksi sipil.
"Investigasi tuntas terhadap praktik kekerasan yang menyasar jurnalis juga harus dilakukan. Dan korban kekerasan diimbau untuk melapor," pungkasnya.
Untuk informasi, KKJ dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 dan beranggotakan 10 organisasi pers dan masyarakat sipil.