Sabtu, 19 April 2025

Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer, Calon Guru PPPK Temui Pj Bupati Langkat

Junaidi - Jumat, 04 Oktober 2024 00:46 WIB
Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer, Calon Guru PPPK Temui Pj Bupati Langkat
(Kitakini.news/Junaidi)
Pj Bupati Langkat menerima aliansi calon PPPK guru di rumah dinas Bupati Langkat

Kitakini.news -Aliansi Calon Guru PPPK Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, HM Faisal Hasrimy, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:

Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

"Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan," cetus Febri dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas.

Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah," jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Pj. Bupati Langkat, HM Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

"Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Galeri Investasi BEI Langkat yang Pertama di Pemda Sumut

Galeri Investasi BEI Langkat yang Pertama di Pemda Sumut

Begini Peresmian Galeri Investasi di Langkat

Begini Peresmian Galeri Investasi di Langkat

Sekda Langkat: Peran Strategis Posyandu Sangat Penting Untuk Pembangunan Kesehatan Masyarakat

Sekda Langkat: Peran Strategis Posyandu Sangat Penting Untuk Pembangunan Kesehatan Masyarakat

Sekda Langkat: Peran Strategis Posyandu Sangat Penting Untuk Pembangunan Kesehatan Masyarakat

Sekda Langkat: Peran Strategis Posyandu Sangat Penting Untuk Pembangunan Kesehatan Masyarakat

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Narkotika Langkat Salurkan Sembako ke Masyarakat

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Narkotika Langkat Salurkan Sembako ke Masyarakat

Ondim Teken MoU dengan UNIPAL, Dorong Pendidikan dan SDM Unggul

Ondim Teken MoU dengan UNIPAL, Dorong Pendidikan dan SDM Unggul

Komentar
Berita Terbaru